bontangpost.id – Molornya pengerjaan pengaspalan di kompleks perum BTN PKT, membuat legislator angkat suara. Wakil Ketua Komisi III DPRD Abdul Malik menyayangkan kondisi ini. Pasalnya ini berdampak terhadap kenyamanan warga dan pengendara di lokasi tersebut.
“Kami minta pemerintah melalui dinas terkait segera menuntaskannya,” kata Malik.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini meminta agar molornya pengerjaan ini tidak berlarut lama. Sehingga volumenya dapat terserap seluruhnya. Karena ini sudah memasuki akhir tahun. “Harapannya harus terserap penuh. Kasihan warga menjadi korbannya. Mereka (warga) mempunyai hak untuk mendapatkan fasilitas yang layak,” ucapnya.
Sementara Ketua Komisi III Amir Tosina menuturkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) harus tegas dalam mengambil keputusan. Mengingat deadline yang diberikan kepada kontraktor telah melewati durasi kontrak.
“Beri sanksi. Tak hanya itu kontraktor juga harus ditandai. Supaya tidak terulang lagi. Minimal tidak diberikan pekerjaan hingga tahun depan,” urai Amir.
Nantinya Komisi III bakal menindaklanjuti kejadian ini. Bentuknya dengan memanggil pihak terkait. Sehubungan dengan mempertanyakan mengapa pengerjaan itu bisa molor.
Senada, Ketua DPRD Andi Faisal Sofyan Hasdam juga meminta Komisi III untuk mengambil langkah segera mungkin. Dengan menggali informasi kepada pihak terkait. Namun, politikus partai Golkar ini menilai jika keterlambatan pengerjaan dikarenakan kelangkaan material harus ada kebijakan khusus. Tanpa harus memberikan sanksi kepada kontraktor.
“Kalau sebabnya ialah material langka itu berarti force mejeur,” tutur Andi Faiz.
Terpenting ada kesanggupan penyelesaian tidak sampai berganti tahun. Jangan sampai memberi sanksi dini berakibat rakyat yang dikorbankan. Mengingat pengerjaan tidak tuntas serratus persen. Sehingga masih ada akses yang tidak diaspal.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Anwar Nurdin mengatakan saat ini progres masih mencapai 70 persen. Padahal kontrak kerja telah berakhir pada 10 Desember silam.
“Info di lapangan volume aspal masih kurang 200 ton lagi,” kata Anwar.
Menurutnya molornya pengerjaan ini lantaran terjadinya kerusakan di pabrik pembuatan material tersebut. Dinas PUPRK sesungguhnya telah melakukan upaya agar pengerjaan cepat rampung. Bentuknya meminta kontraktor untuk berkomunikasi dengan pemilik aspal mixing plant (AMP) lainnya.
“Kalau AMP sudah produksi, butuh waktu satu sampai dua hari sudah selesai,” ucapnya.
Dengan kondisi ini, maka kontraktor dipastikan terkena penalti. Meski di awal terjadi keterlambatan dalam proses serah terima aset jalan. Tetapi seharusnya kontraktor seharusnya sudah melaksanakan kegiatan. “Karena salah satu lampiran dalam kontrak ada surat perintah mulai kerja dan ada surat penyerahan lapangan,” terangnya.
Anggaran pengerjaan ini bersumber dari Bankeu Pemprov Kaltim. Total pagu yang dikucurkan mencapai 2 miliar. Pengerjaan terfokus di sebagian Jalan Kutilang, Jalak, Cendrawasih, dan Kacer. Lebih jauh, pengerjaan ini dilakukan lantaran beberapa titik mulai ada kerusakan.
Berdasarkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), pengerjaan ini dimenangkan oleh perusahaan Dinc Yutakana. Perusahaan ini berlokasi di Kelurahan Api-Api. Menawar lelang di angka Rp 1.940.350.027. Saat lelang, kontraktor ini mengalahkan 29 perusahaan lainnya. Pada jadwal tertera proses penandatangan kontrak terjadi pada 14 Oktober lalu. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post