Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 2 Maret 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Penggantian AH Tunggu Usulan Golkar 

Reporter: BontangPost
Rabu, 30 Mei 2018, 11:31 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Penggantian AH Tunggu Usulan Golkar 

FOTO WAJAH: Muhammad Syahrun(DOK/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim belum menerima surat permohonan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Kaltim terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Andi Harun (AH). Padahal surat tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk menindaklanjuti proses penggantian terhadap AH.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun, Senin (28/5) lalu. Menurutnya, sejauh ini dirinya belum menerima surat tersebut dari sekretariat. Biasanya, jika terdapat surat penting untuk pimpinan DPRD, akan terlebih dulu ada komunikasi dengan sekretariat.

“Tetapi sampai sekarang saya belum menerima surat itu. Nanti saya coba tanyakan di bagian sekretariat. Mungkin saja sudah ada sama mereka,” katanya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim, Suroto mengaku belum menerima surat permohonan PAW AH dari DPD I Partai Golkar Kaltim. “Saya belum terima suratnya. Nanti akan saya cek lagi di sekretariat. Kalau ada surat itu akan kami tindak lanjut,” ujarnya.

Tindak lanjut terhadap surat PAW, kata dia, tidak berarti langsung disampaikan pada pimpinan DPRD Kaltim. Melainkan terlebih dulu dicek dasar permohonan PAW tersebut.

Baca Juga:  Aji Dedi Tambah Suara

“Karena bisa saja kami tolak jika permohonan PAW itu tidak memenuhi syarat. Itu yang saya maksud tindak lanjut. Tidak semua permohonan PAW langsung terima. Bisa saja ditolak kalau itu menyalahi aturan atau tidak memenuhi syarat,” tutupnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim, Muchtaruddin mengaku, Golkar secara resmi telah melayangkan surat permohonan PAW terhadap anggota DPRD Kaltim, AH. Penggantian tersebut menyusul sejumlah bukti kepindahan AH dari partai berlambang beringin.

Dia memastikan, partainya sudah melayangkan surat permohonan penggantian tersebut pada pimpinan DPRD Kaltim. “Kami telah melayangkan surat permohonan pada pimpinan dewan dan pihak-pihak terkait dalam rangka proses PAW. Yang pasti kami sudah layangkan surat itu pada bulan Mei ini. Mungkin sekarang sedang diproses di pimpinan DPRD,” ungkapnya.

Di antara alasan Golkar mengganti AH yakni putusan Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Serta posisi terbaru AH sebagai Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kaltim.

“Pindah partai itu sudah pasti jadi dasar kami menggantikan beliau. PAW atas dasar pindah partai sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terang Muchtaruddin.

Baca Juga:  Awasi Jalannya Pilgub Kaltim 2018, Bawaslu Harapkan Keterlibatan LSM 

Berdasarkan hasil Pemilu 2014 silam, lanjut dia, AH akan digantikan oleh Abdurrahman Alhasani. Pimpinan Golkar sendiri telah berkomunikasi dengan Alhasani untuk menggantikan AH di DPRD Kaltim.

“Sudah kami usulkan namanya. Beliau bersedia menggantikan AH. Beliau juga siap menjalankan amanah partai jika diajukan untuk menggantikan AH,” ucapnya.

Muchtaruddin mengaku sejauh ini Golkar tidak lagi melakukan komunikasi dengan AH. Bahkan dirinya sendiri sudah lama tidak berkomunikasi dengannya. “Dengan saya belum ada komunikasi dan koordinasi. Mungkin dengan sekretaris atau yang lain,” sambung Muchtaruddin.

Pun demikian dalam proses PAW tersebut, Golkar langsung mengambil keputusan tanpa terlebih dulu berkoordinasi dengan AH. Kata dia, penggantian AH di DPRD Kaltim tidak lagi membutuhkan koordinasi.

“Karena dasarnya sudah jelas. Misalnya putusan di PN Samarinda yang menolak gugatan yang bersangkutan. Semua pihak tidak mengajukan banding. Dalam undang-undang juga tidak ada klausul yang mengharuskan koordinasi dulu sebelum PAW,” tutupnya. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: andi harungolkarMetro SamarindaPAW
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan6Tweet4Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Basri Rase Terpilih Aklamasi Pimpin PJSI Kaltim

Basri Rase Terpilih Aklamasi Pimpin PJSI Kaltim

Senin, 1 Maret 2021, 21:00 WITA
Penghargaan IPMA Serikat Perusahaan Pers 2021 untuk Kaltim Post, Inovasi dan Totalitas, Modal Hadapi Era Disrupsi Media

Penghargaan IPMA Serikat Perusahaan Pers 2021 untuk Kaltim Post, Inovasi dan Totalitas, Modal Hadapi Era Disrupsi Media

Sabtu, 27 Februari 2021, 13:00 WITA
15 Rumah di Samarinda Seberang Ludes Terbakar

15 Rumah di Samarinda Seberang Ludes Terbakar

Jumat, 26 Februari 2021, 13:35 WITA
Pakai Foto Orang untuk Open BO, Gadis 17 Tahun di Samarinda Ditangkap

Pakai Foto Orang untuk Open BO, Gadis 17 Tahun di Samarinda Ditangkap

Jumat, 26 Februari 2021, 08:22 WITA
Polresta Samarinda Selidiki Video Pernikahan yang Viral di ‘Lambe Turah’

Polresta Samarinda Selidiki Video Pernikahan yang Viral di ‘Lambe Turah’

Kamis, 25 Februari 2021, 13:00 WITA
Residivis Belum Mau Tobat, Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

Residivis Belum Mau Tobat, Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu

Kamis, 25 Februari 2021, 08:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Merusak Estetika, Banyak APK Dipasang di Pohon

Merusak Estetika, Banyak APK Dipasang di Pohon

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Anak 16 Tahun di Selambai Duel dengan Buaya

Rabu, 24 Februari 2021, 23:00 WITA
Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Rabu, 24 Februari 2021, 19:15 WITA
Titik Nol Tol Samarinda-Bontang Masih Rahasia

Penyusunan Amdal Jalan Tol Samarinda-Bontang, 50 Peserta Lelang Ambil Bagian

Selasa, 23 Februari 2021, 10:00 WITA
Jual Sabu, Penjual Ikan Ditangkap di Rusunawa Api-Api

Jual Sabu, Penjual Ikan Ditangkap di Rusunawa Api-Api

Kamis, 25 Februari 2021, 09:51 WITA
Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kamis, 25 Februari 2021, 15:10 WITA
Basri Rase Terpilih Aklamasi Pimpin PJSI Kaltim

Basri Rase Terpilih Aklamasi Pimpin PJSI Kaltim

Senin, 1 Maret 2021, 21:00 WITA
Finishing Masjid Terapung Dilanjutkan Pertengahan Tahun

Finishing Masjid Terapung Dilanjutkan Pertengahan Tahun

Senin, 1 Maret 2021, 19:01 WITA
Wartawan Kaltim Post Raih Predikat Peserta Terbaik

Wartawan Kaltim Post Raih Predikat Peserta Terbaik

Senin, 1 Maret 2021, 17:00 WITA
Modus Sewa, Malah Bawa Kabur Mobil Orang

Modus Sewa, Malah Bawa Kabur Mobil Orang

Senin, 1 Maret 2021, 16:03 WITA
DPRD Minta BKPSDM Prioritaskan Warga Bontang dalam Rekrutmen CPNS dan PPPK

DPRD Minta BKPSDM Prioritaskan Warga Bontang dalam Rekrutmen CPNS dan PPPK

Senin, 1 Maret 2021, 15:10 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.