Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 16 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Penggantian AH Tunggu Usulan Golkar 

Reporter: BontangPost
Rabu, 30 Mei 2018, 11:31 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Penggantian AH Tunggu Usulan Golkar 

FOTO WAJAH: Muhammad Syahrun(DOK/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim belum menerima surat permohonan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golongan Karya (Golkar) Kaltim terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) Andi Harun (AH). Padahal surat tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk menindaklanjuti proses penggantian terhadap AH.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun, Senin (28/5) lalu. Menurutnya, sejauh ini dirinya belum menerima surat tersebut dari sekretariat. Biasanya, jika terdapat surat penting untuk pimpinan DPRD, akan terlebih dulu ada komunikasi dengan sekretariat.

“Tetapi sampai sekarang saya belum menerima surat itu. Nanti saya coba tanyakan di bagian sekretariat. Mungkin saja sudah ada sama mereka,” katanya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim, Suroto mengaku belum menerima surat permohonan PAW AH dari DPD I Partai Golkar Kaltim. “Saya belum terima suratnya. Nanti akan saya cek lagi di sekretariat. Kalau ada surat itu akan kami tindak lanjut,” ujarnya.

Tindak lanjut terhadap surat PAW, kata dia, tidak berarti langsung disampaikan pada pimpinan DPRD Kaltim. Melainkan terlebih dulu dicek dasar permohonan PAW tersebut.

Baca Juga:  Besok, Debat Perdana Pilgub Kaltim Digelar

“Karena bisa saja kami tolak jika permohonan PAW itu tidak memenuhi syarat. Itu yang saya maksud tindak lanjut. Tidak semua permohonan PAW langsung terima. Bisa saja ditolak kalau itu menyalahi aturan atau tidak memenuhi syarat,” tutupnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim, Muchtaruddin mengaku, Golkar secara resmi telah melayangkan surat permohonan PAW terhadap anggota DPRD Kaltim, AH. Penggantian tersebut menyusul sejumlah bukti kepindahan AH dari partai berlambang beringin.

Dia memastikan, partainya sudah melayangkan surat permohonan penggantian tersebut pada pimpinan DPRD Kaltim. “Kami telah melayangkan surat permohonan pada pimpinan dewan dan pihak-pihak terkait dalam rangka proses PAW. Yang pasti kami sudah layangkan surat itu pada bulan Mei ini. Mungkin sekarang sedang diproses di pimpinan DPRD,” ungkapnya.

Di antara alasan Golkar mengganti AH yakni putusan Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Serta posisi terbaru AH sebagai Ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kaltim.

“Pindah partai itu sudah pasti jadi dasar kami menggantikan beliau. PAW atas dasar pindah partai sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” terang Muchtaruddin.

Baca Juga:  Terkait Banjir Pemerintah Dinilai Lamban

Berdasarkan hasil Pemilu 2014 silam, lanjut dia, AH akan digantikan oleh Abdurrahman Alhasani. Pimpinan Golkar sendiri telah berkomunikasi dengan Alhasani untuk menggantikan AH di DPRD Kaltim.

“Sudah kami usulkan namanya. Beliau bersedia menggantikan AH. Beliau juga siap menjalankan amanah partai jika diajukan untuk menggantikan AH,” ucapnya.

Muchtaruddin mengaku sejauh ini Golkar tidak lagi melakukan komunikasi dengan AH. Bahkan dirinya sendiri sudah lama tidak berkomunikasi dengannya. “Dengan saya belum ada komunikasi dan koordinasi. Mungkin dengan sekretaris atau yang lain,” sambung Muchtaruddin.

Pun demikian dalam proses PAW tersebut, Golkar langsung mengambil keputusan tanpa terlebih dulu berkoordinasi dengan AH. Kata dia, penggantian AH di DPRD Kaltim tidak lagi membutuhkan koordinasi.

“Karena dasarnya sudah jelas. Misalnya putusan di PN Samarinda yang menolak gugatan yang bersangkutan. Semua pihak tidak mengajukan banding. Dalam undang-undang juga tidak ada klausul yang mengharuskan koordinasi dulu sebelum PAW,” tutupnya. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: andi harungolkarMetro SamarindaPAW
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan10Tweet6Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Kementerian PUPR Terapkan Konsep Infrastruktur Hijau di IKN

Kementerian PUPR Terapkan Konsep Infrastruktur Hijau di IKN

Sabtu, 14 Mei 2022, 17:25 WITA
Diduga Hepatitis Akut, Anak 8 Tahun di Samarinda Meninggal

Diduga Hepatitis Akut, Anak 8 Tahun di Samarinda Meninggal

Sabtu, 14 Mei 2022, 09:55 WITA
AJI Sesalkan Pemeriksaan Jurnalis Oleh Polda Kaltim

AJI Sesalkan Pemeriksaan Jurnalis Oleh Polda Kaltim

Rabu, 11 Mei 2022, 17:00 WITA
Dana DBH Disunat, Pemprov Kaltim Menggugat

Dana DBH Disunat, Pemprov Kaltim Menggugat

Rabu, 11 Mei 2022, 11:22 WITA
Jalan Negara Dijadikan Jalur Hauling Batu Bara

Jalan Negara Dijadikan Jalur Hauling Batu Bara

Selasa, 10 Mei 2022, 19:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Merusak Estetika, Banyak APK Dipasang di Pohon

Merusak Estetika, Banyak APK Dipasang di Pohon

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Bercumbu di Taman Mangrove, Warganet Heboh

Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Bercumbu di Taman Mangrove, Warganet Heboh

Senin, 9 Mei 2022, 19:12 WITA
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Sabu 22 Kilogram Gagal Edar di Kaltim

Sabu 22 Kilogram Gagal Edar di Kaltim

Senin, 16 Mei 2022, 19:18 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
AH Minta Rekomendasi ke Perusahaan Kutim Dicabut, Gulirkan Wacana Interpelasi

AH Minta Rekomendasi ke Perusahaan Kutim Dicabut, Gulirkan Wacana Interpelasi

Senin, 16 Mei 2022, 15:02 WITA
Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Senin, 16 Mei 2022, 14:30 WITA
Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022, 13:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.