BONTANG – Pemberantasan terhadap penggunaan narkoba di Kota Taman terus ditingkatkan. Kali ini Polres Bontang kembali berhasil membekuk seorang warga yang diketahui menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Laki-laki pemakai narkoba berinisial AM (41) tersebut dibekuk di salah satu rumah di Jalan Batu Sahasa RT 7 Kelurahan Bontang Kuala, Rabu (28/2) lalu sekira pukul 15.15 Wita. Berdasarkan laporan masyarakat sekitar, rumah tersebut diduga sering dijadikan salah satu tempat untuk pesta narkoba.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka menjelaskan, atas adanya laporan dari masyarakat tersebut, Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Bontang langsung melakukan pengintaian. Usai dipastikan di dalam rumah tersebut ada aktivitas, AM langsung dibekuk di rumahnya tanpa ada perlawanan. Dari hasil penggeledahan kepada AM, polisi menemukan dua bungkus sabu seberat satu gram.
“Saat di lakukan penggerebekan, kami melihat AM sedang memanjat dinding kamar dan sedang berusaha membuang sesuatu ke balik dinding ruang tamu, namun salah satu anggota saya melihatnya dan berusaha melakukan penangkapan,” ujarnya.
Usai diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan lagi barang berupa sebuah korek gas dalam kantong celana. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan rumah dan ruangan hingga menemukan sebungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga ada ditemukan sebuah potongan sedotan berujung runcing di lantai rumah yang dibuang AM pada saat memanjat dinding kamar.
“Penggeledahan dilanjutkan ke kamar. Selanjutnya anggota juga menemukan sebungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu di atas tas koper, satu set alat hisap sabu dan seunit ponsel merek nokia tanpa chasing. Ke semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh AM,” ujar perwira berpangkat balok tiga tersebut.
Saat ini, AM beserta barang bukti diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaaan lebih lanjut. Terhadap AM, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: