SANGATTA – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Kutim Mugeni menegaskan, pengurangan sebanyak 3.500 Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih sebatas wacana. Sebab, pemerintah masih akan melakukan evaluasi terkait kebutuhan pegawai. Selain itu, pemberhentian hanya dilakukan terhadap TK2D yang tidak aktif, melanggar peraturan, serta kurang cakap melaksanakan tugas.
“Tidak benar ada pemberhentian TK2D sampai sebanyak 3.500 orang. Namun hanya evaluasi yang berdampak tidak diperpanjang kontrak kepada TK2D yang tidak aktif, kurang cakap, serta melanggar peraturan,” sebut Mugeni.
Sedangkan soal keterlambatan dalam pembayaran gaji serta insentif bagi guru, kata dia, murni karena APBD Kutim mengalami defisit. Sehingga, pemerintah harus melakukan penyesuaian agar apa yang menjadi hak guru tetap bisa terbayar tepat waktu.
“Yang jelas pemerintah memastikan semuanya terbayar. Apalagi, untuk anggaran gaji dan insentif guru itu jadi skala prioritas,” ujarnya.
Sebelumnya, Forkom TK2D Kutim yang diketuai Mursalim dengan Sekretaris Abd Rahman, menyampaikan 8 aspirasi kepada DPRD Kutim. Diantaranya, membengkaknya jumlah TK2D hingga 9.426 orang, kemudian hasil tes TK2D akhir tahun 2016 lalu tidak membuahkan hasil dan tindak lanjut, kecuali membengkaknya jumlah TK2D.
Kemudian adanya pernyataan Pemkab Kutim yang akan melakukan pengurangan TK2D yang dijelaskan kepada media massa. Selain itu, sistem penggajian TK2D dinilai tidak sesuai UMR, sementara ada pemotongan gaji untuk pembayaran Iuran BPJS Kesehatan.
Nasib TK2D yang masuk katagori 2 dan 3 tidak jelas apakah bisa diangkat sebagai PNS. Selain itu mereka juga mempersoalkan tunjangan perbaikan penghasilan guru honorer, yang mengalami pengurangan serta pembayaran gaji yang kerap terlambat. (aj)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: