bontangpost.id – Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menuturkan penumpukan batu bara di Desa Martadinata tengah diselidiki. Bahkan, kegiatan bongkar muat pun dihentikan selama proses pemeriksaan berlangsung. Namun nyatanya, Selasa (30/3/2021) aktivitas bongkar batu bara kembali dilakukan secara terang-terangan.
“Itu stokfile saja, tidak menggali di wilayah Sangatta. Sekarang kegiatan itu dihentikan, karena kami mau cek dulu izin mereka benar apa tidak,” ungkap perwira melati dua itu.
Kata dia, masyarakat sekitar penampungan pun tidak menyadari tumpukan yang tiba-tiba itu. Bahkan, kelakuan sekonyong-konyong tersebut tak mendapat dukungan sama sekali. “Masyarakat sana juga banyak yang belum tahu dan tidak mendukung,” kata dia.
Sementara ini, lanjut Welly, pihak berwajib masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan perizinan. Kendati pemanggilan pertama tidak dihadiri yang bersangkutan, Polres Kutim akan kembali melayangkan panggilan resmi kedua.
“Pemanggilan sudah dilakukan pada enam orang, panggilan pertama tidak datang. Kami akan panggil lagi, kalau masih mangkir, maka akan jemput paksa,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kapolsek Sangatta Utara Iptu Yoshi membenarkan penyimpanan bahan galian tersebut berada di wilayah kerjanya, yakni di Kecamatan Teluk Pandan. Namun, karena tidak adanya izin yang diterima, membuat pihaknya mengambil tindakan dengan melayangkan surat panggilan. Sebab, menurutnya aktivitas tersebut terindikasi ilegal.
“Namun masih dalam penyelidikan kami, karena banyak masyarakat yang risih, tidak terima dan yang bertanggung jawab tidak meminta izin pada warga setempat. Makanya saat ini kami hentikan,” tuturnya pada Kaltim Pos.
Sejauh ini, ia menegaskan jika operasional pekerjaan tersebut telah dihentikan. Pemantauan pun dilakukan. Kata dia, selama satu bulan terakhir tidak ada pekerjaan yang dilakukan. Walau faktanya masih ada aktivitas penumpukan.
“Kami memantau dari Pos Teluk Pandan, supaya tidak ada yang mencuri-curi pekerjaan, sebulan ini sudah tidak ada pekerjaan,” jelasnya.
Dia tidak mengetahui pasti alasan penolakan panggilan pada pengusaha itu. Namun Yoshi menegaskan, pelaku terancam denda dan kurungan pidana. “Kalau bersalah jelas kena sanksi, yang jelas hukuman denda dan penjara,” tutupnya.
Sebelumnya, Selasa (30/3/2021) Jalan di area Desa Martadinata, Kutim, atau sekitar 300 meter dari perbatasan Bukit Kusnodo, Bontang, nampak gelap. Tak ada lampu penerangan jalan umum. Kendaraan yang melintas juga tak seberapa. Hanya sesekali kendaraan roda empat dan truk lalu lalang. Namun, ada yang berbeda.
Tepat di depan masjid, terdapat 3 orang pria yang berjaga di lokasi penumpukan batu bara. Mereka membawa stik lampu lalu lintas. Menunggu sekaligus mengarahkan truk yang masuk untuk membongkar muatan batu bara yang diduga diangkut dari Kukar. Nampak pula satu excavator merapikan tumpukan. Ketinggian tumpukan batu bara sudah melewati pagar penutup.
Tepat pukul 22.11 sebuah truk berwarna merah melintas dari arah jalan poros Bontang-Samarinda menuju tempat penampungan. Truk itu membawa muatan batu bara. Bak truk ditutupi terpal berwarna hijau. Truk itu juga dilengkapi lampu warna-warni di beberapa sisi. Meski tertutup debu, namun nomor kendaraan masih terlihat jelas. Plat truk KT 85** M*.
Pukul 22.24 Wita truk meninggalkan area penampungan batu bara. Butuh waktu 13 menit untuk membongkar muatan yang diangkutnya. Saat beranjak kembali, tak ada lagi terpal yang menutupi bak. Namun, debu yang menempel di mobil tak bisa disembunyikan.
Truk melintas dengan kecepatan rendah. Mereka melewati kantor Polsubsektor Teluk Pandan, Kutim. Hanya butuh waktu sekira 5 menit dari tempat penampungan. Truk tersebut melewati jalan itu. Menuju poros Bontang-Samarinda. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post