Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 10 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Pengusaha Dilarang Turunkan Upah! 

Reporter: BontangPost
Jumat, 2 November 2018, 16:20 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Pengusaha Dilarang Turunkan Upah! 

FOTO WAJAH: Muhammad Sabani, Abu Helmi(MUBIN/METRO SAMARINDA)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar Rp 2.747.561,26. Besaran upah tersebut menjadi acuan bagi seluruh perusahaan yang beroperasi di Benua Etam.

Asisten I Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim, Muhammad Sabani mengatakan, kebijakan tersebut akan mulai diterapkan per 1 Januari 2019. “Bagi perusahaan yang telah memiliki upah yang lebih tinggi sebagaimana keputusan gubernur ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” imbuhnya, Kamis (1/11) kemarin.

Pada 1 Desember 2018 atau satu bulan sebelum diberlakukan UMP tersebut, pengusaha dapat mengajukan penangguhan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Syaratnya, pemprov akan melakukan audit kemampuan finansial perusahaan. Hal itu dilakukan untuk mengetahui layak atau tidaknya perusahaan menangguhkan penerapan UMP yang ditetapkan gubernur.

Pada tahun ini, hanya terdapat satu perusahaan yang mengajukan penangguhan penerapan UMP. Namun Pemprov Kaltim tidak menyetujui usulan tersebut. UMP Kaltim mengalami kenaikan 8,03 persen atau Rp 204 ribu dibandingkan upah yang diterapkan pada 2018. Penetapan tersebut mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Baca Juga:  Pasca Wafatnya Wagub Mukmin Faisyal, Pemprov Harus Tetap Kuat

“Formula penghitungannya, upah minum tahun berjalan dikali inflasi dan ditambah pertumbuhan ekonomi,” terangnya.

Apabila UMP ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi Kaltim, maka nilainya akan lebih rendah. Pasalnya pada 2017, Benua Etam mengalami  pertumbuhan ekonomi 3,1 persen. Sementara pada semester pertama 2018, pertumbuhannya hanya berkisar 1,81 persen. “Makanya kami mengacu pada pertumbuhan ekonomi nasional berdasarkan surat dari BPS (Badan Pusat Statistik, Red.). Di mana pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen,” ungkapnya.

Keputusan tersebut berdasarkan kesepakatan pemerintah, pengusaha, dan asosiasi pekerja. Karenanya, setiap perusahaan mesti menjalankan ketetapan gubernur itu. “Apabila ada elemen-elemen yang tidak sepakat, harusnya itu tidak terjadi begitu. Karena mereka sudah diwakili elemen pekerja di Dewan Pengupahan,” katanya.

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) mesti diajukan wali kota dan bupati paling lambat pada 21 November 2018. Namun dalam ketentuannya, gubernur tidak wajib menetapkan UMK. “Tetapi intinya UMK itu harus lebih tinggi dari UMP. Paling tidak harus naik 8,03 persen dari UMK sebelumnya,” tegas Sabani.

Baca Juga:  Pedagang Khawatir Citra Niaga Tambah Sepi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Abu Helmi mengatakan, perusahaan dapat mengajukan upah sektoral. Caranya, dapat ditetapkan oleh gubernur atau bupati/wali kota. “Itu kesepakatan asosiasi. Kalau mereka sepakat, mereka akan menetapkan itu. Kira-kira itulah substansi dari upah sektoral itu,” katanya.

Upah sektoral tersebut dapat diterapkan bersamaan dengan UMP Kaltim. Syaratnya, upah sektoral harus tetap mengacu pada UMP. “Sebaiknya apapun yang dipermasalahkan, misalnya pengajuan upah sektoral, penerapannya harus tetap bersamaan dengan UMP. Itu bisa dilakukan sebelum 1 Januari 2019,” imbuhnya. (*/um)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: Metro SamarindaUMP
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan32Tweet20Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Lukman Resmi Pimpin Laskar Merah Putih Kutim

Lukman Resmi Pimpin Laskar Merah Putih Kutim

Rabu, 10 Agustus 2022, 12:52 WITA
Konsep Otomatis

Tambang Ilegal di Dekat Jalan Poros Bontang, Diduga Serobot Lahan Pertanian

Senin, 8 Agustus 2022, 10:00 WITA
Kementerian PUPR Terapkan Konsep Infrastruktur Hijau di IKN

Pemerintah Berencana Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN Nusantara

Sabtu, 6 Agustus 2022, 15:30 WITA
Pungutan Fee Proyek sudah Turun-temurun, Nilainya Rp 200-500 Juta

Pungutan Fee Proyek sudah Turun-temurun, Nilainya Rp 200-500 Juta

Jumat, 5 Agustus 2022, 20:02 WITA
Mantan Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid Meninggal Dunia

Mantan Wali Kota Balikpapan Imdaad Hamid Meninggal Dunia

Rabu, 3 Agustus 2022, 12:08 WITA
Ada Modus Perusahaan, Rusak Dulu, Izin Operasional Kemudian

Ada Modus Perusahaan, Rusak Dulu, Izin Operasional Kemudian

Rabu, 3 Agustus 2022, 09:30 WITA
Postingan Selanjutnya
Lion Air Mendarat di APT Pranoto 

Lion Air Mendarat di APT Pranoto 

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Sabtu, 6 Agustus 2022, 12:36 WITA
Dua Pekan, 17 Pengedar Sabu Digulung Polres Bontang

Dua Pekan, 17 Pengedar Sabu Digulung Polres Bontang

Rabu, 3 Agustus 2022, 17:35 WITA
Pemkot Bontang Berlakukan Pembatasan bagi Kelurahan Zona Merah

Pemkot Bontang Berlakukan Pembatasan bagi Kelurahan Zona Merah

Selasa, 2 Agustus 2022, 15:14 WITA
Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Kamis, 4 Agustus 2022, 17:00 WITA
Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Tak Sadar Jual Sabu ke Polisi, Dua Residivis Langsung Ditangkap

Kamis, 4 Agustus 2022, 11:45 WITA
Lukman Resmi Pimpin Laskar Merah Putih Kutim

Lukman Resmi Pimpin Laskar Merah Putih Kutim

Rabu, 10 Agustus 2022, 12:52 WITA
Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Pelecehan Seksual

Kabareskrim Sebut Kecil Kemungkinan Pelecehan Seksual

Rabu, 10 Agustus 2022, 12:18 WITA
Siap-siap, Harga Mi Instan Bakal Naik Tiga Kali Lipat

Siap-siap, Harga Mi Instan Bakal Naik Tiga Kali Lipat

Rabu, 10 Agustus 2022, 11:00 WITA
SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

SMP Negeri 1 Bontang Kembali Belajar Online

Rabu, 10 Agustus 2022, 10:02 WITA
Wawali Najirah Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga Menembak Petugas Lapas Bontang

Wawali Najirah Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga Menembak Petugas Lapas Bontang

Rabu, 10 Agustus 2022, 09:07 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.