bontangpost.id – Kasus korupsi yang menyeret mantan bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, kembali diselisik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret seorang pengusaha di Samarinda. Sejak Jumat (31/5), KPK bergerilya di beberapa tempat hingga akhirnya menyita belasan kendaraan mewah di dua tempat.
Di Perumahan CitraLand City Samarinda, petugas KPK menyita dua Mercedes Benz, BMW, Hummer, Jhon Cooper Works, dua Honda CRV, Toyota Velfire, Mitsubishi Xpander Cross, Lamborghini, dan Pajero Sport. Kemudian di sebuah rumah mewah di Jalan KS Tubun, Samarinda Kota, KPK kembali menyita mobil jenis Lamborghini, Toyota Harrier, dua Toyota Wrangler, Toyota Avanza, Hummer H3, Range Rover Evoque, dan sepeda motor Honda Forza.
Seluruh kendaraan itu diduga milik seorang pengusaha ternama berinisial HF. Hingga kemarin (2/6), kendaraan masih terparkir di lokasi tersebut yang selama ini diduga kediaman HF. KPK memerintahkan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Samarinda mengawasi seluruh barang sitaan itu.
“Seluruhnya masih berada di tempat tersita dalam kasus ibu Rita (Rita Widyasari, mantan bupati Kukar), sesuai surat dari KPK,” kata Kepala Rupbasan Kelas I Samarinda Ari Yuniarto kepada Kaltim Post kemarin. Dia melanjutkan, pihaknya diminta KPK untuk melakukan pengawasan dan pengecekan rutin.
“Teknisnya KPK menitipkan kepada pemilik di Citraland (CitraLand City Samarinda) dan di KS Tubun. Sudah ada berita acara sebagai barang tersita. Jadi selama disita, kendaraan tidak boleh ke mana-mana atau digunakan,” jelasnya. Ari menuturkan, pihaknya hanya dapat menyampaikan sebatas jumlah dan jenis kendaraan yang disita. Untuk lebih detail di luar dari barang sitaan yang dititipkan, dia menuturkan akan ada keterangan resmi dari KPK.
Sementara itu, Ketua Pokja 30 Buyung Rejo menuturkan, meski terkesan lambat, upaya KPK yang terus mendalami perkara korupsi yang menjerat Rita di Kukar tetap harus diapresiasi.
“Kasus korupsi itu adalah mufakat jahat dan pelakunya pasti tidaklah tunggal. Dari hasil kerja KPK kemarin adalah langkah strategis walau kemudian muncul pertanyaan publik,” tegasnya.
Dia menerangkan, pertanyaan yang mesti terjawab di antaranya bagaimana konsekuensi hukum para penyimpan mobil-mobil mewah hasil dari korupsi itu? Karena dilakukan dengan sengaja, kata Buyung, maka pihak yang diduga bersekongkol dengan Rita patut dicurigai terlibat dalam perbuatan jahat tersebut dengan melindungi, menyimpan, atau sampai menggunakan barang-barang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi seseorang atau sekelompok orang.
“Harus dicek lebih mendalam lagi siapa saja yang terlibat dan bisa saja ada lagi barang-barang lagi dari hasil korupsi itu disembunyikan oleh orang lain, serta lagi peran dan keterlibatannya,” ungkapnya.
Buyung mendesak agar dilakukan penyelidikan lebih mendalam untuk aliran dana hasil kejahatan korupsi yang menjerat Rita.
“KPK harus memublikasikan nama dan siapa saja yang terlibat dalam upaya kejahatan penyimpanan kendaraan mewah dari hasil korupsi mantan bupati Kukar ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Juni 2018 lalu. Selain itu, Rita diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dalam amar putusannya, majelis hakim mengatakan, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp110 miliar.
Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin. Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.
Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.
Selain Rita, hakim menjatuhkan vonis bagi Khairudin. Ia dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Setelah berstatus terpidana, Rita yang sudah ditahan beberapa kali diperiksa KPK atas pengembangan kasus dugaan TPPU. KPK mencurigai keduanya menyamarkan hasil korupsi melalui pembelian kendaraan, tanah, dan menyimpan uang atas nama orang lain. (riz2/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post