BONTANG – Salah satu bakal calon wakil wali kota (Cawawali) Bontang, Dasuki memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, Sabtu (18/1/2020). Mengenakan kemeja putih dan celana coklat, pria berkacamata ini datang ditemani beberapa koleganya sekitar pukul 09.00 Wita di Kantor Bawaslu Bontang, Jalan Letjen S Parman, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat. Sekitar satu jam, salah satu aparatur sipil negara (ASN) Bontang ini berada di dalam basecamp lembaga pengawas.
Dasuki menerangkan, pemanggilan ini untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditujukan kepadanya. Dalam prosesnya, ada berapa pertanyaan yang diutarakan kepada dia. Salah satu pertanyaan misalnya pemasangan baliho. Dijelaskan, pemasangan spanduk itu hanya menuliskan bahwa dia merupakan Ketua Ikapakarti Bontang, bukan merupakan calon wakil wali kota.
Begitu juga saat mendatangi warga, tidak membawa embel-embel Golkar dan tidak membawa bendera Golkar, namun hanya memperkenalkan diri sebagai ketua Ikapakarti serta memenuhi undangan. “Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi, bukan menjustifikasi,” ungkapnya.
Landasan dia mendaftar sebagai bakal cawawali, lanjutnya, adalah Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 14 tahun 2014, bahwa ASN boleh mundur ketika telah ditetapkan oleh KPU. Sehingga memberikan peluang untuk pegawai negeri sipil untuk dapat mendaftar sebagai bakal calon wali kota atau wakil wali kota.
Maka, ia berharap keputusan MK yang merupakan pintu untuk ASN dalam menggunakan hak politiknya, tidak ditabrakkan dengan netralitas dan kode etik ASN. Sehingga tidak ambigu di masyarakat. “Saya pengin KASN (Komite ASN) dan yang lain itu mempunyai persepsi yang sama dengan MK,” katanya.
Dia mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Bawaslu dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas dan menjalankan sesuai undang undang. “Makanya saya sebagai warga negara yang taat memenuhi panggilan mereka,” ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengatakan ini merupakan suatu tugas yang melekat kepada pihaknya sebagai komisioner di lembaga pengawasan pemilihan umum. Untuk meminta keterangan atau klarifikasi dari yang bersangkutan agar kejadian tersebut dapat terang benderang, sesuai dengan peraturan Bawaslu.
“Sehingga publik dapat memahami tugas dan tanggung jawab kami dalam menyikapi kontestasi Pilkada serentak 2020. Jika tidak melakukan, maka kami yang bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP),” katanya.
Ditambahkan Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Bontang Aldy Artrian, Bawaslu juga mempunyai kewajiban sesuai perintah Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 terkait pengawasan netralitas ASN, dan juga sesuai surat edaran terbaru bahwa itu merupakan ranah pengawasan pemilu.
“Jika ada pertanyaan Bawaslu itu rese atau genit mengawasi ASN, enggak. Itu memang kami diperintahkan,” ucapnya.
Jika disangkutpautkan dalam masa tahapan kampanye, katanya, ranahnya juga berbeda. Dalam masa kampanye jika ASN tidak netral juga akan ada ancamannya.
“Dalam bentangan pemilihan kepala daerah itu ada, dalam khusus kampanye juga ada,” ujarnya.
Aldy menerangkan, ada sekitar 19 pertanyaan yang diajukan pihaknya kepada Dasuki selama sekitar satu jam melakukan pertemuan tertutup di kantornya tersebut. Ini adalah kesempatan terundang untuk menyampaikan klarifikasi atau penjelasan tentang dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada dirinya. (zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post