BONTANG – Warga yang ingin mengurus surat izin mengemudi (SIM), baik baru maupun perpanjangan akan diberi syarat baru. Yakni wajib lolos tes psikologi dan melampirkan surat keterangan dari psikolog. Aturan tersebut akan berlaku per 1 Maret 2020.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Lantas Polres Bontang Imam Syafii menerangkan, persyaratan tersebut tidak hanya berlaku di Bontang saja, melainkan di seluruh Kaltim.
“Mulai 1 Maret nanti diberlakukan,” tegasnya saat dihubungi Bontangpost.id, Minggu (23/2/2020).
Syarat itu berlaku untuk semua golongan SIM. Dasar penerapan ini, kata Imam sesuai dengan peraturan lalu lintas. Meliputi Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya pasal 81 ayat 4, dan Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang SIM. Yakni bagi pembuat SIM baru dan perpanjangan harus memenuhi beberapa administrasi kesehatan, yakni harus sehat jasmani dan rohani. Untuk sehat jasmani, surat yang dikeluarkan oleh dokter yang selama ini telah berjalan.
“Kalau rohani ya (dari) psikolognya,” ucapnya.
Selain itu, pemberlakuan syarat baru ini melihat angka kecelakaan lalu lintas didominasi oleh kelalaian manusia. Salah satu dari kelalaian manusia ini adalah pengaruh psikologisnya. Disebutkan, tahun lalu kecelakaan lalu lintas tembus mencapai 40 kasus.
“Selama ini kecelakaan lalu lintas mayoritas dari manusianya,” ucapnya.
Kini Polres Bontang telah bekerjasama dengan lembaga psikolog yang berada di Jalan Bhayangkara Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara. Anggota Polri tidak terlibat dalam proses tes tersebut.
“Ke depan kami wacanakan sekitar Polres saja. Biar warga tidak keluar masuk mengurusnya,” katanya. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post