bontangpost.id – Buron selama enam bulan, Sukri kini terancam penjara 12 tahun. Residivis kasus pembunuhan ini viral usai melakukan perampokan dengan senjata tajam di Toko Mama Anjas, Jalan KS Tubun, pada 19 April lalu.
Di hadapan awak media, Senin (11/10/2021) Sukri mengakui, melakukan aksinya untuk biaya makan sehari-hari. Selain itu motif lainnya, lantaran merasa sakit hati dengan mantan majikannya itu. Dia menyebut pernah bekerja di toko yang dirampok pada tahun 2020. “Dua bulan saya di sana, sering dikatain kasar,” ungkapnya.
19 April lalu, tepatnya saat memasuki waktu berbuka puasa, Yesmeni atau akrab disapa Mama Anjas didatangi seorang pria yang mengenakan helm dan memakai masker. Dia berpura-pura membeli beras. Namun ada yang janggal, di pinggangnya terselip sebilah badik. “Badiknya panjang. Saya tidak ingat benar mukanya. Pakai masker bermotif. Dia minta uang yang ada di laci,” kata Mama Anjas.
Korban atau Mama Anjas mengatakan, tidak mengingat jelas jika memiliki mantan karyawan bernama Sukri. Dia sendiri belum melihat langsung tersangka. “Ya namanya orang kerja ya harus disiplin, kalau dia bilang sakit hati alasan saja, memang dia banyak kasusnya, sering merampok,” katanya.
Mama Anjas belum mau berkomentar lebih jauh, dia mengatakan masih trauma, pasca kejadian perampokan tersebut. “Keluarga saya juga ada yang dirampok di toko bangunan, kami ini masih trauma,” ujarnya.
Diketahui, pria yang tinggal di Marangkayu ini, melakukan perampokan sebanyak empat kali di Bontang. Modusnya sama, mengintimidasi korbannya menggunakan senjata tajam.
19 April dia melakukan pencurian di Toko Mama Anjas, dan membawa kabur uang mantan majikannya senilai Rp 15 juta. Selanjutnya, pada 19 September, dia melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy, di Kelurahan Tanjung Laut Indah. Tak berhenti disitu, Sukri kembali melakukan hal serupa, curanmor di Tanjung Limau, Bontang Baru pada 30 September. Adapun TKP terakhir di Jalan IR H Juanda, Bukit Indah, Bontang Selatan pada 7 Oktober. Tersangka melakukan pencurian ponsel dan dompet di dalam mobil yang sedang terparkir.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyebut, tersangka sudah hapal situasi Bontang, lantaran pernah bekerja di Tanjung Laut Indah sebagai buruh dan juga penjaga toko. “Dia sudah tahu kondisi, kalau yang curanmor, itu karena korban juga meninggalkan kunci di kendaraannya,” ungkapnya saat konferensi pers didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Bontang.
Sukri diketahui juga merupakan residivis kasus pembunuhan di Makassar. Dia pernah menjalani hukuman penjara 7 tahun. Dan bebas pada 2014 lalu.
Kini tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: