bontangpost.id – Baliho caleg tidak lagi dikenakan tarif pajak mulai bulan ini.
Hal itu sejalan dengan diterapkannya Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sesuai dengan Pasal 60 UU poin (e) tercantum bahwa yang dikecualikan dari pajak reklame adalah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik sosial dan keagamaan yang tidak disertai dengan iklan komersial.
Dikatakan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang Rafidah, tahun lalu terdapat perubahan nomenklatur dari pajak. Terdapat pula perubahan tarif.
“Maka dari itu kami susunlah perda dan perwalinya,” katanya.
Ia menuturkan, pemberlakuan aturan tersebut pun berdampak pada tarif pajak untuk baliho caleg.
Jika demikian, pemasangan baliho caleg tidak lagi dikenakan pajak, sebab sudah menggunakan perda terbaru.
Adapun ia mengungkapkan, perda tersebut berlaku serentak secara nasional sejak Januari.
“Karena kemarin belum keluar perda yang baru, jadi kami masih memberlakukan perhitungan nilai sewa yang dikurangi 50 persen,” tuturnya.
Selain itu, dengan adanya aturan tersebut, pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN sudah dapat dikenakan.
Dikarenakan sebelumnya, penarikan PPJ non-PLN tidak dapat dipungut sebab terkendala regulasi.
“Kalau besarannya (PPJ non-PLN) sekitar Rp24 miliar. Sudah boleh diterapkan,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: