SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyatakan, tak perlu menunggu revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk membangun Transmart. Melainkan, lahan Transmart yang masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH) mesti digeser bila hendak mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemkot.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin menuturkan, dalam rapat bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, diketahui bahwa hanya sebagian kecil lahan Transmart yang termasuk dalam RTH. Luas yang masuk dalam RTH tersebut yaitu mencapai 6 ribu meter persegi. Untuk itu dia meminta pemprov agar tidak salah mengerti terkait mekanisme ntersebut.
“Artinya pemprov mengertilah. Jangan salah mengerti bahwa di sana tidak boleh berdiri transmart. Hanya sebagian kecil dari lokasi yang direncanakan akan dibangun Transmart, yang termasuk dalam RTH,” terang Sugeng kepada Metro Samarinda.
Dengan luas total 37 ribu meter persegi atau 3,7 hektare, tidak semua lahan Transmart yang awalnya merupakan eks Hotel Lamin Indah tersebut masuk dalam RTH. Sesuai kaidah pembangunan, memang 30 persen kegunaan lahan diperuntukkan bagi RTH. Dengan luas 37 ribu meter persegi, maka setidaknya ada 10 ribu meter persegi yang masuk dalam RTH.
Yang menjadi masalah adalah, tapak yang akan dibangun untuk Transmart berada di atas kawasan yang masuk RTH. “Sebenarnya tidak ada masalah. Yang jadi masalah tapak yang akan dibangun itu ada di atas RTH,” sebutnya.
Lebih lanjut Sugeng mengatakan, solusi untuk meluluskan pembangunan Transmart adalah menggeser tapak tersebut keluar dari kawasan RTH. Bila demikian, tidak diperlukan revisi perda RTRW. Pemkot Samarinda pun bakal mengeluarkan IMB-nya. “Jadi harus mundur, selesai sudah. Gubernur harus dikasih tahu itu,” tambah Sugeng.
Penyelesaian masalah ini menurutnya tinggal bergantung pada keseriusan pemprov dalam pengurusannya. Karena apabila tapaknya tidak digeser dari RTH, pemkot akan tetap pada komitmennya tidak bisa mengeluarkan IMB. “Ya tidak mungkin dong mengeluarkan IMB kalau masuk RTH,” tegasnya.
Sempat di-groundbreaking pemprov, pembangunan Transmart dengan fasilitas Trans Studio mini di eks Hotel Lamin Indah, Jalan Bhayangkara dihentikan Pemkot Samarinda. Pasalnya perizinan untuk pembangunan pusat perbelanjaan ini belum diselesaikan. Selain itu, lahannya diketahui masuk dalam RTH dalam Perda RTRW Samarinda.
Sebelumnya disebut perlu revisi perda RTRW untuk meluluskan pembangunan Transmart. Sementara proses revisi tersebut bisa memakan waktu hingga dua tahun lamanya. Padahal Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sebelumnya memprediksikan Transmart dapat dibangun dalam waktu sebelas bulan, dan dapat diresmikan di akhir masa jabatannya. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: