Periksa 7 Orang, Polisi Libatkan Saksi Ahli

Terkait Dugaan Permainan Nakal Oknum Distributor Minyak Goreng

Ilustrasi

bontangpost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang masih terus mendalami kasus dugaan permainan nakal oknum distributor minyak goreng.

Terbaru diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, Satreskrim telah memeriksa 7 orang. Mulai dari oknum karyawan, pemilik perusahaan, Diskop-UKMP, bahkan hingga pembeli.

“Masih dilakukan pengembangan,” ujarnya kepada redaksi bontangpost.id.

Kapolres bilang, pihaknya juga akan melibatkan saksi ahli. Hal ini mengingat kasus tersebut masih dugaan. Menurutnya, siapapun boleh saja memperjualbelikan minyak goreng, namun mesti melihat tujuan dan kondisi di lapangan.

“Nanti disimpulkan, apakah dia menjual saat terjadi kelangkaan atau tidak,” katanya.

Selain keterangan ahli, polisi juga akan meminta penjelasan kepada Diskop-UKMP. Sehingga dari keterangan keduanya, akan diputuskan, apakah oknum tersebut benar melakukan pelanggaran dan masuk ke ranah tindak pidana atau tidak.

Kendati telah memanggil 7 orang saksi, namun Hamam belum mau membeberkan hasil pemeriksaan tersebut. “Masih didalami semua termasuk bagaimana mekanisme jual beli minyaknya,” sebutnya.

Sebelumnya, dari monitoring yang dilakukan Diskop-UKMP bersama Polres Bontang, diketahui ada indikasi penyaluran minyak goreng berukuran 1,8 liter yang tidak tepat sasaran ke sejumlah toko. Hal itu diduga dilakukan oleh dua oknum distributor Cahaya Setia Utama (CSU).

Unit Dua Intelkam Polres Bontang Totok memaparkan adanya indikasi oleh dua oknum karyawan CSU yang menjual 30 dus minyak goreng ke perorangan. Hal itu dikuatkan dengan temuan barang bukti berupa surat atau nota pengeluaran barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Harusnya kan disalurkan ke toko, grosir atau ritel bukan atas nama pribadi. Nah, dua oknum karyawan itu menjual minyak goreng masing-masing 15 dus. Dan transaksinya di dalam gang,” paparnya.

Sementara, Manager Gudang CSU Ilham mengatakan tidak mengetahui bila dua karyawannya melakukan transaksi jual beli minyak goreng atas nama pribadi. Dia mengaku tidak mengecek nota karena bukan tupoksinya. Dia hanya melakukan rekapan toko dari sales. “Itu kan masih karyawan saya jadi saya akan bertanggung jawab. Tapi, bagaimana hasilnya saya serahkan ke pihak berwenang, kalau salah silahkan diproses hukum,” tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version