Perintah Mendagri Cabut Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap Bertentangan dengan Mandatory Konstitusi

Kampung Sidrap

bontangpost.id – Kisruh sehubungan perintah pencabutan gugatan tapal batas oleh Pemkot Bontang dari Kemendagri mendapat kritikan.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan dirinya tidak paham mengapa Mendagri memerintahkan kepada Pemkot Bontang untuk mencabut gugatan.

“Padahal kan undang-undang menjamin itu. Tidak hanya setiap warga. Tetapi juga termasuk badan publik,” kata dosen yang akrab disapa Castro ini.

Menurutnya baik setiap orang maupun badan publik memiliki hak sama untuk menyatakan ketidaksetujuan terhadap kebijakan tertentu. Dalam perkara ini menyangkut kebijakan penentuan tapal batas Kampung Sidrap.

Ia pun beranggapan apa yang dilakukan Mendagri bertentangan dengan mandatory konstitusi, bahwa setiap orang punya legal standing, punya hak yang sama untuk mengajukan kritik.

“Termasuk dalam upaya JR (judicial review) ke MK,” ucapnya.

Castro  juga sepakat jika DPRD Bontang tetep keukeuh melanjutkan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Walaupun pemkot sudah menyatakan menarik diri.

“Karena pada akhirnya yang akan menjadi pertimbangan utama adalah kepentingan rakyat banyak,”

Utamanya kepentingan warga yang berada di tapal batas tersebut. “Nanti dibuktikan apa hasilnya di proses judicial review di MK,” tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat yang dialamatkan kepada Wali Kota Bontang Basri Rase, pada 30 Juli 2024.

Surat tersebut memuat instruksi tegas agar Pemerintah Kota Bontang segera mencabut permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Surat bernomor 100.4.11/3538/SJ tersebut berkaitan dengan pembentukan beberapa wilayah administratif seperti Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.

“Melalui surat ini, Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa penyelesaian permasalahan dalam pemerintahan haruslah dilakukan secara administratif dan internal antar lembaga, bukan melalui jalur hukum di peradilan,” bunyi surat tersebut.

Pemkot Bontang akhirnya menyatakan menarik diri dari gugatan terkait tapal batas Kampung Sidrap yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Wali Kota Bontang Basri Rase membenarkan kondisi tersebut. Sebagai pimpinan di daerah, kata dia, harus tunduk terhadap arahan dari pusat.

“Kami sudah cabut sesuai dengan perintah Kemendagri,” kata Basri Rase.

Ia pun menyakini ada upaya lain yang bakal dijalani terkait dengan polemik tapal batas ini. Sesuai dengan perintah dari Kemendagri, maka pemerintah pusat akan memfasilitasi.

Sehubungan dengan anggaran yang telah digelontorkan sejauh ini senilai Rp3,7 miliar.

“Sudah juga berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait langkah ini. Mereka sudah menemani sejak gugatan ke MA,” ucapnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Agus Haris menyayangkan sikap yang diambil eksekutif. Namun demikian legislator tetap akan melanjutkan gugatan ini.

Sebab pada saat pendaftaran ada empat orang kuasa untuk uji materi ini. Dari Pemkot Basri Rase, Ketua DPRD Andi Faizal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPRD Junaidi, dan Wakil Ketua DPRD Agus Haris.

Wakil rakyat yang akrab disapa AH ini menyindir keputusan pemkot tersebut. Sebab itu tidak menggugurkan uji materi yang sedang berlangsung.

“Pastinya warga Sidrap juga kecewa dengan keputusan dari pemkot,” tutur dia. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version