SANGATTA – Bupati Kutim Ismunandar medorong agar proses admnistrasi dilakukan secara online. Bukan hanya terkait pelaporan, akan tetap dalam penarikan retribusi perizinan.
Penerapan sistem online untuk proses perizinan diyakini dapat meminimalisir kasus pungutan liar (pungli). Pasalnya, tidak dimungkinkan lagi transaksi secara tunai.
“Budaya pungli harus dihapuskan. Salah satunya lewat sistem. Maka dari itu perizinan lewat online untuk mencegah pungli,” kata Ismunandar.
Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) merencanakan membuat perizinan sistem online. Saipul Ahmad, Kabid Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan BPTSP Kutim menuturkan, pelayanan dengan sistem online sangat membantu masyarakat.Sebab, proses perizinan sangat diperlukan dalam membangun usaha ataupun hal lain.
“Juga lebih transparan karena sistem tersebut akan terintegrasi dari setiap kecamatan ke pusat,” katanya.
Tambah dia, dengan sistem tersebut tidak ada lagi yang namanya menggunakan jasa calo. “Kami komitmen untuk memberikan pelayan yang mudah dan aman kepada para masyarakat,” ungkapnya.
Dia juga siap mengawal apa saja yang akan menjadi perintah dari pusat maupun daerah. Ada beberapa langkah yang digagas, antara lain memperbaiki infrastruktur dasar di bidang regulasi, pengajuan anggaran IT, serta pelatihan pelayanan cepat.
“Kami akan melakukan pelatihan pelayanan cepat kepada para pegawai agar pelayanan dengan sistem online bisa diterapkan maksimal,” tambahnya. (hd)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: