SANGATTA – Kepengurusan administrasi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kutim diperketat. Jika ditemukan pungutan liar (pungli), ada sanksi khusus berpedoman peraturan daerah (perda).
Hal itu telah disetujui semua legislator, yakni melalui perubahan rancangan peraturan daerah (raperda) Nomor 07 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi dan pengesahannya, pada rapat paripurna XIII dan XIV, kemarin (10/7).
Wakil Ketua Panitia Khusus perubahan raperda, Herlang mengatakan, sanksi disiapkan supaya ada efek jera. Jadi, tak hanya diproses secara hukum bila tertangkap tangan oleh aparat, tapi juga diberi sanksi khusus.
“Undang-undang sudah memerintahkan, bahwa KTP itu jangka panjang seumur hidup. Pelayanan pemerintah ke masyarakat harus lebih baik,” ujar Herlang, ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Lelaki yang juga anggota komisi D tersebut menjelaskan, pansus DPRD juga meminta supaya dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus di kecamatan maupun desa untuk melayani pembuatan KTP-el.
Hal itu diharap bisa menjadikan pemerintah lebih dekat dan cepat dalam memberi pelayanan kepada warga.
Dalam rapat paripurna, Sekretaris Pansus Uce Prasetyo menerangkan, perubahan raperda tersebut meminta agar pelayanan pembuatan KTP diberi batas waktu, agar lebih jelas dan tak seenaknya.
“Paling lama tiga hari KTP harus sudah selesai. ASN (Aparatur Sipil Negara) harus berpikir seperti rakyat yang menginginkan mendapat pelayanan cepat, jangan memperlambat,” ulas Uce yang juga merupakan anggota komisi D.
Sementara itu, lanjut dia, pemkab perlu membuat sistem berbasis online dalam melayani pembuatan KTP. Jadi, seperti pemesanan tiket pesawat, dapat dijangkau cepat melalui daring. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post