bontangpost.id – Aktivitas pembuangan besi tua yang tergolong limbah B3 di Kelurahan Tanjung Laut Indah diklaim telah memiliki izin resmi dari pemerintah.
PT Baja Borneo Jaya (BBJ) selaku perusahaan yang menaungi aktivitas tersebut membantah adanya dugaan perusahaan yang belum mengantongi izin.
“Padahal tahun lalu kami juga sudah menginformasikan aktivitas yang kami lakukan ke Kelurahan Tanjung Laut Indah,” ucap Direktur PT BBJ Doli Riski, Selasa (30/8/2022).
Bahkan, ia mengaku PT Baja Borneo Jaya telah membayarkan royalti kepada Kementrian ESDM sekira Rp 1 miliar. Tak hanya itu, selama pengangkutan besi di jalan raya, truk trailer milik PT BBJ pun mendapat pengawalan dari Satlantas Polres Bontang.
Baca juga; Pembuangan Limbah B3 di Tanjung Laut Indah Diduga Belum Kantongi Izin
“Kalau kami mengangkut di luar jam operasional pasti kami dikawal pihak kepolisian,” akunya.
Dijelaskannya, aktivitas penumpukan besi tua sudah beroperasi sejak 2021 lalu. Sejak saat itu, perusahaan mulai aktif melakukan bongkar muat besi tua dari Kutai Timur menuju Bontang.
“Besi itu nanti kami kirim ke Jakarta menggunakan kapal dari pelabuhan Loktuan. Tapi, barang yang kami kirim sudah kami olah,” tandasnya. (*)


