Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 17 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Paling Telat 7 Hari Sebelum Lebaran

Reporter: Redaksi
Senin, 4 April 2022, 16:08 WITA
dalam Nasional
1 menit dibaca
Meski Naik, UMP Kaltim Dianggap Belum Ideal

Ilustrasi. (tirto.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan bahwa akan segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriyah. Aturan tersebut diperkirakan akan terbit pekan ini.

Adapun, dasar hukum pembayaran THR Keagamaan diketahui tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Insyaallah Minggu ini SE Menaker tentang THR 2022 akan keluar,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri kepada JawaPos.com, Senin (4/4).

Kata dia, perusahaan harus membayar full THR paling lama 7 hari sebelum lebaran. Perusahaan pun diminta untuk mengikuti ketentuan pencairan THR sesuai beleid yang berlaku.

“THR full dan tidak ada relaksasi. THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ungkap dia.

Apabila melanggar, maka perusahaan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administratif bertahap. Mulai dari teguran tertulis sampai pembekuan kegiatan usaha.

Baca Juga:  Pemkot  Siap Cairkan Dana Rp 22 M untuk THR dan Gaji 13 PNS

“Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap,” tandas Indah. (jawapos)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: THR
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan34Tweet21Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Senin, 16 Mei 2022, 14:30 WITA
Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022, 13:30 WITA
SKB 4 Menteri Terbaru Bolehkan PTM 100 Persen

SKB 4 Menteri Terbaru Bolehkan PTM 100 Persen

Kamis, 12 Mei 2022, 10:24 WITA
Disabilitas Gagal Terbang Gegara Kursi Direbut Pejabat

Disabilitas Gagal Terbang Gegara Kursi Direbut Pejabat

Rabu, 11 Mei 2022, 09:35 WITA
Daftar Haji Cukup lewat Aplikasi

Ini Fasilitas yang Berhak Didapatkan Jemaah Haji 2022

Selasa, 10 Mei 2022, 14:00 WITA
Postingan Selanjutnya
KPK Jerat Bupati HSU Nonaktif Pidana Pencucian Uang

KPK Jerat Bupati HSU Nonaktif Pidana Pencucian Uang

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Bercumbu di Taman Mangrove, Warganet Heboh

Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Bercumbu di Taman Mangrove, Warganet Heboh

Senin, 9 Mei 2022, 19:12 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Pemerintah Siapkan Sumber Listrik untuk IKN, Siap Pakai Tahun Ini

Pemerintah Siapkan Sumber Listrik untuk IKN, Siap Pakai Tahun Ini

Selasa, 17 Mei 2022, 12:00 WITA
PHM Sebut Pemberian Rekomendasi Wali Kota ke Swasta Tak Melanggar Hukum 1

PHM Sebut Pemberian Rekomendasi Wali Kota ke Swasta Tak Melanggar Hukum

Selasa, 17 Mei 2022, 10:51 WITA
Belum Beroperasi, Atap Gedung Baru Pasar Citra Mas Loktuan Rusak

Belum Beroperasi, Atap Gedung Baru Pasar Citra Mas Loktuan Rusak

Selasa, 17 Mei 2022, 10:06 WITA
20 RT dan Sekolah di Bontang Kuala Terdampak Banjir Rob

20 RT dan Sekolah di Bontang Kuala Terdampak Banjir Rob

Selasa, 17 Mei 2022, 09:12 WITA
Rekomendasi Wali Kota Bontang ke Perusahaan Kutim Berpotensi Timbulkan Kecemburuan

Rekomendasi Wali Kota Bontang ke Perusahaan Kutim Berpotensi Timbulkan Kecemburuan

Senin, 16 Mei 2022, 20:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.