Bontangpost.id
No Result
View All Result
Senin, 5 Juni 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontangpost.id
No Result
View All Result
Home Bontang

Perwali Direvisi, Area Pendirian Waralaba Berubah

by M Zulfikar Akbar
Jumat, 13 September 2019, 16:30 WITA
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
A A
Penentuan lokasi pendirian toko swalayan waralaba termuat pada Perwali 34/2018 tentang tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Swalayan. ADIEL KUNDHARA/KP

Penentuan lokasi pendirian toko swalayan waralaba termuat pada Perwali 34/2018 tentang tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Swalayan. ADIEL KUNDHARA/KP

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Pemkot Bontang telah merevisi Peraturan Wali Kota 52/2014 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern. Kini, regulasi itu menjadi Perwali 34/2018. Kasi Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Doddy Rosidan mengatakan perubahan hanya menyasar area pendirian swalayan waralaba.

“Sesuai dengan pasal 5 Perwali tersebut, perubahan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang,” kata Doddy.

Tertera, satu lokasi mengalami pergantian. Tepatnya di Kecamatan Bontang Selatan. Pada perwali sebelumnya, kuota swalayan di area itu sebanyak dua bangunan. Meliputi Kelurahan Tanjung Laut dan Berebas Tengah.

Namun, revisi Perwali menyebut lokasi di Berebas Tengah berganti menjadi Satimpo. Berdasarkan jumlah yang ada, kuota waralaba di Kecamatan Bontang Selatan telah terpenuhi. Sebab Indomaret telah berdiri di kedua kelurahan tersebut.

“Tidak ada lagi yang berubah selain itu,” ucapnya.

Dijelaskan, pendirian toko swalayan wajib memperhatikan lima aspek. Meliputi kepadatan penduduk, perkembangan permukiman baru, arus lalu lintas, dukungan infrastruktur, dan keberadaan pasar rakyat maupun toko kecil di sekitar swalayan.

Jarak toko swalayan dengan pasar rakyat harus lebih dari 300 meter. Sementara untuk swalayan kategori waralaba jaraknya satu kilometer dari pasar rakyat. Penentuan ini diukur dari titik terluar bangunan pasar.

Sementara radius antar toko swalayan waralaba minimal 300 meter. Akan tetapi, kuotanya wajib sesuai dengan yang telah ditetapkan di Perwali. Regulasi tersebut telah diundangkan pada 23 November 2018.

Pembinaan toko swalayan menjadi ranah Diskop-UKMP. Adapun pelaku usaha wajib melaporkan jumlah gerai yang dimiliki, omzet penjualan tiap gerai, jumlah UMKM yang bermitra dan pola kemitraannya, serta jumlah tenaga kerja yang diserap.

Jika melanggar maka pemilik usaha bakal memperoleh sanksi. Berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Jika diindahkan, maka dilaksanakan pembekuan izin usaha. Bila tiga bulan tetap tidak dipenuhi, secara otomatis izin usaha toko swalayan dicabut.

Perwali ini berpotensi untuk direvisi kembali. Setelah Diskop-UKMP mewacanakan untuk melakukan kajian terkait pembatasan toko modern waralaba. Rencananya, proses kajian menggandeng pihak akademisi.

“Ini tujuannya untuk dalam penyusunan kajian terjaga independensinya,” pungkas Doddy. (*/ak/prokal)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Tags: diskop-ukmpriteltoko waralaba
ScanShare148Tweet93Send

Related Posts

Pasar Ramadan yang digelar tahun lalu. Tahun ini, Pemkot Bontang tidak menggelar kegiatan serupa karena pandemi covid-19. (Dok/Bontangpost.id)

Pemkot Tiadakan Pasar Murah Ramadan Tahun Ini

Kamis, 30 April 2020, 16:00 WITA
Bangunan baru Pasar Taman Rawa Indah terdiri dari 1.478 petak yang tersedia. (Adiel Kundhara/KP)

Kios Sembako Lebih Sempit, Pedagang Dilarang Jebol Tembok

Rabu, 18 Maret 2020, 16:30 WITA
Pasar Taman Rawa Indah. (Adiel Kundhara/KP)

1.366 Lapak Pedagang Pasar Taman Rawa Indah Siap Digunakan

Jumat, 13 Maret 2020, 15:00 WITA
Parkirr

Retribusi Parkir Pasar Lepas, Pelayanan Dapat

Minggu, 16 Februari 2020, 12:30 WITA
Pasar Sementra

Retribusi Belum Pakai Perda, Ini Alasan UPT Pasar

Minggu, 16 Februari 2020, 11:00 WITA
Pasarr

Tarif Sewa Lapak Pasar Termurah Se-Kaltim, Diskop UKMP Minta Perda Retribusi Direvisi

Rabu, 12 Februari 2020, 09:00 WITA
Next Post
Tampak atas sebagian wilayah Bontang terendam banjir. (Nurhadi Nurdin)

Urai Banjir, Wacanakan Pembangunan Lima Polder

Discussion about this post

Terpopuler

  • Ilustrasi

    Besok Air PDAM Mati, Ini Wilayah yang Terdampak

    5729 shares
    Share 2292 Tweet 1432
  • Jaringan Narkoba Rusunawa Loktuan Dibongkar, Kurir dan Pengedar Ikut Diringkus

    3101 shares
    Share 1240 Tweet 775
  • Wawali Najirah Jaga Gawang, Kepala OPD, Camat, Lurah Serentak Perjalanan Dinas

    1863 shares
    Share 745 Tweet 466
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist