Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 16 Mei 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Perwali Direvisi, Area Pendirian Waralaba Berubah

Reporter: M Zulfikar Akbar
Jumat, 13 September 2019, 16:30 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Perwali Direvisi, Area Pendirian Waralaba Berubah

Penentuan lokasi pendirian toko swalayan waralaba termuat pada Perwali 34/2018 tentang tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Swalayan. ADIEL KUNDHARA/KP

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Pemkot Bontang telah merevisi Peraturan Wali Kota 52/2014 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern. Kini, regulasi itu menjadi Perwali 34/2018. Kasi Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Doddy Rosidan mengatakan perubahan hanya menyasar area pendirian swalayan waralaba.

“Sesuai dengan pasal 5 Perwali tersebut, perubahan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang,” kata Doddy.

Tertera, satu lokasi mengalami pergantian. Tepatnya di Kecamatan Bontang Selatan. Pada perwali sebelumnya, kuota swalayan di area itu sebanyak dua bangunan. Meliputi Kelurahan Tanjung Laut dan Berebas Tengah.

Namun, revisi Perwali menyebut lokasi di Berebas Tengah berganti menjadi Satimpo. Berdasarkan jumlah yang ada, kuota waralaba di Kecamatan Bontang Selatan telah terpenuhi. Sebab Indomaret telah berdiri di kedua kelurahan tersebut.

“Tidak ada lagi yang berubah selain itu,” ucapnya.

Dijelaskan, pendirian toko swalayan wajib memperhatikan lima aspek. Meliputi kepadatan penduduk, perkembangan permukiman baru, arus lalu lintas, dukungan infrastruktur, dan keberadaan pasar rakyat maupun toko kecil di sekitar swalayan.

Baca Juga:  Pedagang Masih Bebas Berjualan di Atas Trotoar

Jarak toko swalayan dengan pasar rakyat harus lebih dari 300 meter. Sementara untuk swalayan kategori waralaba jaraknya satu kilometer dari pasar rakyat. Penentuan ini diukur dari titik terluar bangunan pasar.

Sementara radius antar toko swalayan waralaba minimal 300 meter. Akan tetapi, kuotanya wajib sesuai dengan yang telah ditetapkan di Perwali. Regulasi tersebut telah diundangkan pada 23 November 2018.

Pembinaan toko swalayan menjadi ranah Diskop-UKMP. Adapun pelaku usaha wajib melaporkan jumlah gerai yang dimiliki, omzet penjualan tiap gerai, jumlah UMKM yang bermitra dan pola kemitraannya, serta jumlah tenaga kerja yang diserap.

Jika melanggar maka pemilik usaha bakal memperoleh sanksi. Berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Jika diindahkan, maka dilaksanakan pembekuan izin usaha. Bila tiga bulan tetap tidak dipenuhi, secara otomatis izin usaha toko swalayan dicabut.

Perwali ini berpotensi untuk direvisi kembali. Setelah Diskop-UKMP mewacanakan untuk melakukan kajian terkait pembatasan toko modern waralaba. Rencananya, proses kajian menggandeng pihak akademisi.

“Ini tujuannya untuk dalam penyusunan kajian terjaga independensinya,” pungkas Doddy. (*/ak/prokal)

Baca Juga:  Pemkot Tiadakan Pasar Murah Ramadan Tahun Ini

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: diskop-ukmpriteltoko waralaba
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan121Tweet76Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

AH Minta Rekomendasi ke Perusahaan Kutim Dicabut, Gulirkan Wacana Interpelasi

AH Minta Rekomendasi ke Perusahaan Kutim Dicabut, Gulirkan Wacana Interpelasi

Senin, 16 Mei 2022, 15:02 WITA
Harga Bawang Merah Masih Tinggi, Tembus Rp 45 Ribu Perkilo

Harga Bawang Merah Masih Tinggi, Tembus Rp 45 Ribu Perkilo

Senin, 16 Mei 2022, 13:00 WITA
Relokasi Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Dijadwalkan Bulan Depan

Relokasi Pedagang Pasar Citra Mas Loktuan Dijadwalkan Bulan Depan

Senin, 16 Mei 2022, 08:41 WITA
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Soal Isu Pergantian Wakil Ketua DPRD Bontang, Junaidi; Itu Tidak Benar

Soal Isu Pergantian Wakil Ketua DPRD Bontang, Junaidi; Itu Tidak Benar

Minggu, 15 Mei 2022, 15:09 WITA
Solusi Jangka Pendek Atasi Banjir, Najirah Sebut Segera Keruk Sungai

Dinilai Sukses Tangani Bencana, Pemkot Bontang Diganjar Penghargaan dari PBB

Minggu, 15 Mei 2022, 13:56 WITA
Postingan Selanjutnya
Tampak atas sebagian wilayah Bontang terendam banjir. (Nurhadi Nurdin)

Urai Banjir, Wacanakan Pembangunan Lima Polder

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jaringan Sabu Dibongkar, Empat Wanita di Bontang Diringkus

Jumat, 13 Mei 2022, 13:49 WITA
Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Bercumbu di Taman Mangrove, Warganet Heboh

Viral Video Sepasang Kekasih Diduga Bercumbu di Taman Mangrove, Warganet Heboh

Senin, 9 Mei 2022, 19:12 WITA
“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

“Surat Sakti” dari Basri, Beri Rekomendasi untuk Perusahaan Kutai Timur

Minggu, 15 Mei 2022, 18:21 WITA
Tak Hanya di Indonesia, Kota-kota Besar Dunia ini juga Pernah Blackout

Trafo Gardu Induk Rusak, Listrik di Bontang Padam

Jumat, 13 Mei 2022, 18:33 WITA
Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Kilang Minyak Terbakar, 1 Pekerja Meninggal, 5 Orang Luka-luka

Senin, 16 Mei 2022, 10:00 WITA
Sabu 22 Kilogram Gagal Edar di Kaltim

Sabu 22 Kilogram Gagal Edar di Kaltim

Senin, 16 Mei 2022, 19:18 WITA
Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Korban Meninggal Kecelakaan Bus Pariwisata Bertambah Jadi 15 Orang

Senin, 16 Mei 2022, 17:11 WITA
AH Minta Rekomendasi ke Perusahaan Kutim Dicabut, Gulirkan Wacana Interpelasi

AH Minta Rekomendasi ke Perusahaan Kutim Dicabut, Gulirkan Wacana Interpelasi

Senin, 16 Mei 2022, 15:02 WITA
Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Kecanduan Gim Online, Dua Bocah Dirawat di Rumah Sakit Jiwa

Senin, 16 Mei 2022, 14:30 WITA
Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Kecelakaan Bus di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal

Senin, 16 Mei 2022, 13:30 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.