BONTANG – Pemkot Bontang telah merevisi Peraturan Wali Kota 52/2014 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern. Kini, regulasi itu menjadi Perwali 34/2018. Kasi Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Doddy Rosidan mengatakan perubahan hanya menyasar area pendirian swalayan waralaba.
“Sesuai dengan pasal 5 Perwali tersebut, perubahan mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan rencana detail tata ruang,” kata Doddy.
Tertera, satu lokasi mengalami pergantian. Tepatnya di Kecamatan Bontang Selatan. Pada perwali sebelumnya, kuota swalayan di area itu sebanyak dua bangunan. Meliputi Kelurahan Tanjung Laut dan Berebas Tengah.
Namun, revisi Perwali menyebut lokasi di Berebas Tengah berganti menjadi Satimpo. Berdasarkan jumlah yang ada, kuota waralaba di Kecamatan Bontang Selatan telah terpenuhi. Sebab Indomaret telah berdiri di kedua kelurahan tersebut.
“Tidak ada lagi yang berubah selain itu,” ucapnya.
Dijelaskan, pendirian toko swalayan wajib memperhatikan lima aspek. Meliputi kepadatan penduduk, perkembangan permukiman baru, arus lalu lintas, dukungan infrastruktur, dan keberadaan pasar rakyat maupun toko kecil di sekitar swalayan.
Jarak toko swalayan dengan pasar rakyat harus lebih dari 300 meter. Sementara untuk swalayan kategori waralaba jaraknya satu kilometer dari pasar rakyat. Penentuan ini diukur dari titik terluar bangunan pasar.
Sementara radius antar toko swalayan waralaba minimal 300 meter. Akan tetapi, kuotanya wajib sesuai dengan yang telah ditetapkan di Perwali. Regulasi tersebut telah diundangkan pada 23 November 2018.
Pembinaan toko swalayan menjadi ranah Diskop-UKMP. Adapun pelaku usaha wajib melaporkan jumlah gerai yang dimiliki, omzet penjualan tiap gerai, jumlah UMKM yang bermitra dan pola kemitraannya, serta jumlah tenaga kerja yang diserap.
Jika melanggar maka pemilik usaha bakal memperoleh sanksi. Berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali. Jika diindahkan, maka dilaksanakan pembekuan izin usaha. Bila tiga bulan tetap tidak dipenuhi, secara otomatis izin usaha toko swalayan dicabut.
Perwali ini berpotensi untuk direvisi kembali. Setelah Diskop-UKMP mewacanakan untuk melakukan kajian terkait pembatasan toko modern waralaba. Rencananya, proses kajian menggandeng pihak akademisi.
“Ini tujuannya untuk dalam penyusunan kajian terjaga independensinya,” pungkas Doddy. (*/ak/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post