bontangpost.id – Publik Bontang mesti berpikir lagi kalau mau mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya, Pemkot Bontang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang nomor 21 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Ada 3 tingkatan hukuman yang tercantum, mulai teguran, kerja sosial, hingga tindakan polisional (penahanan).
Dalam Perwali yang ditandatangani Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni per 27 Agustus 2020 ini, target aturan dan jenis hukuman sudah diatur demikian rinci. Adapun aturan ini bakal mengikat seluruh publik Bontang. Mulai individu, pelaku usaha, dan pengelola atau penanggungjawab fasilitas umum.
Untuk individu, diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung hingga dagu. Publik juga diminta mencuci tangan secara teratur dan membatasi interaksi fisik. Ini sudah harus dilakukan sejak keluar rumah.
Untuk pelaku usaha. Beberapa hal yang diwajibkan di antaranya, satu, wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, yang dilengkapi cairan cuci tangan. Dua, gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada setiap konsumen mereka terkait bahaya Covid-19 dan upaya mencegah penyebarannya. Tiga, memastikan mereka yang terlibat di lingkungan kerja (Lokasi usaha) sehat dan tidak terpapar Covid-19. Harus dilakukan pengecekan secara berkala. Empat, melakukan disinfeksi secara berkala. Lima, wajib menjaga jarak antar kursi minimal 1 meter.
Untuk fasilitas umum, aturan ini mengikat di rumah ibadah, kantor pemerintahan, sekolah, pasar, tranportasi umum, terminal, pelabuhan, supermarket, toko ritel modern. Kemudian warung, restoran, kafe, apotek, hotel, bahkan pedagang makanan pinggir jalan atau yang berkeliling.
perwali_21_2020KLASIFIKASI SANKSI
Pemkot Bontang mengklasifikasi aturan ini dalam 3 jenis. Dimulai dengan teguran, kerja sosial, dan tindakan polisional (penahanan).
Ketika ada warga yang didapati Satpol PP tidak mengenakan masker, maka pada saat itu langsung dihukum. Kalau teguran masih tidak mempan, kemudian diminta lakukan kerja sosial. Pertama, diminta melakukan ikrar taat protokol. Setelahnya, diminta lakukan aktivitas fisik mininal 15 menit. Seperti push up, sit up, dan lari.
Kalau bukan itu, publik juga bisa dihukum kerja sosial. Maksimal 30 menit. Ini disesuaikan dengan lingkungan di mana warga kedapatan abai protokol.
Ketiga, tindakan polisional. Bila ditegur masih abai, dihukum tidak terima, publik bisa dipenjarakan dalam kurun 1×24 jam.
Adapun aturan ini mulai aktif sejak ditandatangani per 27 Agustus 2020. Namun sebelum dilepas ke publik, Satgas Covid-19 akan mendahuluinya dengan sosialisasi. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda