Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 19 April 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Perwali Protokol Kesehatan Terbit, Mulai Teguran sampai Penahanan

Reporter: Fitri Wahyuningsih
Jumat, 28 Agustus 2020, 14:00 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Tak Perlu Masker Bedah atau N95, Warga Cukup Pakai Masker Kain

Ilustrasi penggunaan masker kain di tengah wabah corona. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Publik Bontang mesti berpikir lagi kalau mau mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya, Pemkot Bontang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang nomor 21 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.  Ada 3 tingkatan hukuman yang tercantum, mulai teguran, kerja sosial, hingga tindakan polisional (penahanan).

Dalam Perwali yang ditandatangani Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni per 27 Agustus 2020 ini, target aturan dan jenis hukuman sudah diatur demikian rinci. Adapun aturan ini bakal mengikat seluruh publik Bontang. Mulai individu, pelaku usaha, dan pengelola atau penanggungjawab fasilitas umum.

Untuk individu, diwajibkan mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung hingga dagu. Publik juga diminta mencuci tangan secara teratur dan membatasi interaksi fisik. Ini sudah harus dilakukan sejak keluar rumah.

Untuk pelaku usaha. Beberapa hal yang diwajibkan di antaranya, satu, wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir, yang dilengkapi cairan cuci tangan. Dua, gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada setiap konsumen mereka terkait bahaya Covid-19 dan upaya mencegah penyebarannya. Tiga, memastikan mereka yang terlibat di lingkungan kerja (Lokasi usaha) sehat dan tidak terpapar Covid-19. Harus dilakukan pengecekan secara berkala. Empat, melakukan disinfeksi secara berkala. Lima, wajib menjaga jarak antar kursi minimal 1 meter.

Baca Juga:  Tutup Erau Pelas Benua Guntung 2017, Wawali Ajak Masyarakat Meriahkan HUT Kota Bontang

Untuk fasilitas umum, aturan ini mengikat di rumah ibadah, kantor pemerintahan, sekolah, pasar, tranportasi umum, terminal, pelabuhan, supermarket, toko ritel modern. Kemudian warung, restoran, kafe, apotek, hotel, bahkan pedagang makanan pinggir jalan atau yang berkeliling.

perwali_21_2020

KLASIFIKASI SANKSI

Pemkot Bontang mengklasifikasi aturan ini dalam 3 jenis. Dimulai dengan teguran, kerja sosial, dan tindakan polisional (penahanan).

Ketika ada warga yang didapati Satpol PP tidak mengenakan masker, maka pada saat itu langsung dihukum. Kalau teguran masih tidak mempan, kemudian diminta lakukan kerja sosial. Pertama, diminta melakukan ikrar taat protokol. Setelahnya, diminta lakukan aktivitas fisik mininal 15 menit. Seperti push up, sit up, dan lari.

Kalau bukan itu, publik juga bisa dihukum kerja sosial. Maksimal 30 menit. Ini disesuaikan dengan lingkungan di mana warga kedapatan abai protokol.

Ketiga, tindakan polisional. Bila ditegur masih abai, dihukum tidak terima, publik bisa dipenjarakan dalam kurun 1×24 jam.

Adapun aturan ini mulai aktif sejak ditandatangani per 27 Agustus 2020. Namun sebelum dilepas ke publik, Satgas Covid-19 akan mendahuluinya dengan sosialisasi. (*)

Baca Juga:  “Terus Berkarya, Tingkatkan Prestasi SDM Guru”

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: coronapemkot bontangprotokol kesehatan
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan344Tweet215Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

Senin, 19 April 2021, 19:34 WITA
Anggaran Terbatas, Hanya Jalan Soekarno-Hatta yang Diperbaiki

Anggaran Terbatas, Hanya Jalan Soekarno-Hatta yang Diperbaiki

Senin, 19 April 2021, 19:00 WITA
Siap Tancap Gas, Basri Rase Rencana Sambangi KPK Usai Dilantik

Siap Tancap Gas, Basri Rase Rencana Sambangi KPK Usai Dilantik

Senin, 19 April 2021, 15:00 WITA
Dua Warga Berbas Pantai Ditangkap, Sempat Buang Sabu di Bawah Kolong Rumah

Dua Warga Berbas Pantai Ditangkap, Sempat Buang Sabu di Bawah Kolong Rumah

Senin, 19 April 2021, 14:23 WITA
Postingan Selanjutnya
ABW Adukan DTG, Proses Hukum Diserahkan ke Polres

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana LPDB, Kejari Bontang: Masuk Tahap Pemberkasan

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Kesal Selalu Minta Dinikahi, Oknum TNI di Balikpapan Nekat Habisi Nyawa Kekasihnya

Rabu, 14 April 2021, 08:45 WITA
Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Jalan Poros Samarinda-Bontang Rusak karena Dijadikan Hauling, Tindakan Tegas Aparat Dinanti

Sabtu, 17 April 2021, 10:35 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kerusakan Jalan Nasional di Tanah Datar, Perusahaan Tambang Harus Bertanggung Jawab

Kamis, 15 April 2021, 12:00 WITA
BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

Senin, 19 April 2021, 19:34 WITA
Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Keterangan Korban Perampokan di Rawa Indah; Pura-pura Beli Beras, Pelaku Pamerkan Badik

Senin, 19 April 2021, 20:28 WITA
Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Perampokan di Rawa Indah; Pemilik Toko Diancam Badik, Rp 15 Juta Raib

Senin, 19 April 2021, 19:50 WITA
BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

BREAKING NEWS!!! Toko di Rawa Indah Dirampok selepas Buka Puasa

Senin, 19 April 2021, 19:34 WITA
Anggaran Terbatas, Hanya Jalan Soekarno-Hatta yang Diperbaiki

Anggaran Terbatas, Hanya Jalan Soekarno-Hatta yang Diperbaiki

Senin, 19 April 2021, 19:00 WITA
Tingkatkan Herd Immunity Karyawan, PKT Mulai Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Tingkatkan Herd Immunity Karyawan, PKT Mulai Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama

Senin, 19 April 2021, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.