SAMARINDA – Pelaksanaan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) pada 2019 rencananya akan digelar serentak. Akan dilakukan bersamaan di satu hari pemungutan suara, 17 April 2019. Keputusan ini termaktub dalam Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU Pemilu( yang tengah dibahas DPR RI bersama pemerintah, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Komisioner KPU Kaltim, Syamsul Hadi menuturkan, meski masih berupa RUU, namun wacana pemilu serentak ini kemungkinan besar akan direalisasikan. Pertimbangannya yaitu untuk efisiensi anggaran. Harapannya, anggaran yang dikeluarkan bisa berkurang.
“Anggarannya bisa lebih hemat. Kemungkinan besar akan digelar serentak, pileg bersamaan dengan pilpres,” kata Syamsul kepada Metro Samarinda (Kaltim Post Group).
Selain pelaksanaan pemilu serentak, KPU RI juga menginformasikan pemunduran waktu tahapan pemilu. Bila sebelumnya tahapan dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara, maka kini menjadi 18 bulan sebelum hari H. Sehingga, tahapan pemilu bakal dimulai Oktober tahun ini.
“Menurut KPU RI, masa kampanye dipersingkat hanya enam bulan. Sementara pada pemilu sebelumnya berlangsung selama satu tahun. Pengurangan ini membuat tahapannya jadi lebih singkat,” tambahnya.
Adapun tahapan pertama yang akan dilakukan yaitu verifikasi partai politik (parpol) yang akan menjadi peserta pemilu.
Viko Januardhy, Komisioner KPU Kaltim lainnya menyebut, meski informasi tahapan pertama pemilu telah muncul, namun belum ada informasi resmi terkait pelaksanaannya.
“KPU Kaltim saat ini tengah menantikan PKPU (Peraturan KPU) dari KPU RI yang mengatur tentang verifikasi parpol tersebut,” ujar Viko melalui pesan singkat.
Dia menuturkan, memang jadwal tahapan pemilu dari KPU RI telah beredar di media. Namun, jadwal tersebut masih belum resmi. Merupakan masih perkiraan pelaksanaan pemilu. Jadwal tahapan ini baru akan resmi setelah PKPU yang mengatur pemilu diterbitkan. (Selengkapnya, silakan lihat infografis)
“Jadwal tadi pun belum resmi. Dinyatakan resmi setelah PKPU yang mengaturnya dikeluatkan,” kata Viko.
Termasuk tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, hingga kini belum ada informasi resmi dari KPU RI. Walaupun sudah ada perkiraan tahapan ini dimulai Agustus mendatang.
Hingga kini, KPU Kaltim masih menunggu terbitnya PKPU yang mengatur tentang tahapan pilgub 2018.
“Diharapkan RUU Pemilu bisa segera disahkan. Sehingga semakin cepat ada kepastian bagi penyelenggara pemilu dalam mempersiapkan pemilu, khususnya pilgub yang semakin dekat,” ujarnya.
Karena, kata dia, RUU Pemilu menjadi dasar bagi KPU dalam membuat peraturan turunan yang menjadi dasar bagi KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Serta bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan penyelenggaraan pemilu. (luk)
TAHAPAN PEMILU 2019
WAKTU AGENDA
1 Oktober 2017 Verifikasi partai politik
13 Oktober 2018-13 April 2019 Masa kampanye
1 Maret 2018 Penetapan parpol peserta pemilu
Mei 2018 Pengajuan bakal caleg DPR RI, DPD, dan DPRD
Agustus 2018 Pengajuan bakal calon presiden dan wapres
Agustus 2018 Penetapan DCS DPR, DPD dan DPRD
September 2018 Penetapan calon presiden dan wapres serta DCT
17 April 2019 Pemungutan suara pileg dan pilpres
Agustus-September 2019 Pelantikan DPRD kabupaten/kota dan provinsi
1 Oktober 2019 Pelantikan DPR dan DPD
20 Oktober 2019 Pelantikan presiden dan wapres
Sumber: KPU RI
Keterangan: Jadwal belum resmi, menunggu PKPU
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post