Rusmadi: Ini Bukan Urusan Pemprov Saja
SAMARINDA-Kejelasan anggaran pemilihan gubernur (pilgub) 2018 terjawab sudah. Dana sebesar Rp 20 miliar yang tercantum dalam APBD 2017 Kaltim disebut hanya sementara. Sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) melewati tahapan awal pilgub yang direncanakan bakal terhelat medio Agustus 2017 nanti.
Kendati begitu, taksiran kebutuhan sebesar Rp 428 miliar dinilai Pemprov Kaltim masih memungkinkan untuk dirasionalisasikan kembali. “Bukan kami tak memperhatikan. Nilai itu (anggaran Rp 20 miliar) hanya sementara untuk keperluan KPU yang disesuaikan kondisi keuangan saat ini,” ucap Rusmadi, sekretaris provinsi (Sekprov) Kaltim kepada awak media ini, kemarin (12/1).
Langkah ini diambil selepas melorotnya APBD Kaltim yang hanya Rp 8,087 triliun. Sementara biaya pembangunan daerah turut ditekan agar mencukupi dengan pendapatan yang mampu diraup. Penyesuaian biaya perhelatan pilgub pun disebutnya masih mampu ditekan. Sebelumnya, KPU Kaltim sempat merasionalisasikan kebutuhan itu dari usulan semula Rp 480 miliar menjadi Rp 428 miliar.
Sementara, penyelenggara pemilu yang berkantor di Jalan Basuki Rahmat itu menegaskan alokasi honorarium senilai Rp 120 miliar tak dapat diutak-atik karena berdasarkan aturan Menteri Keuangan RI. “Kami memang berencana untuk membahas lagi agar tahapan tak terganggu,” katanya. Meski begitu, pengurangan kebutuhan ditahapan lainnya masih mampu ditempuh sehingga tak membebani keuangan daerah. Semisal sosialisasi pemilih pemula atau penyandang disabilitas.
“Yang seperti ini kan bisa numpang dalam kegiatan instansi pemerintahan baik itu dinas pendidikan atau dinas sosial,” sambungnya. Efesiensi lain yang dapat ditempuh misalnya sewa gedung sekretariat panitia ad hoc. Seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tersebar di daerah-daerah dapat menggunakan gedung milik pemerintah kabupaten/kota.
Sehingga pengeluaran sewa gedung, sebut Rusmadi, bisa dialokasikan untuk kebutuhan pilgub lain. “Bisa dengan edaran gubernur untuk penyediaan sekretariat itu,” akunya. Karena, kebutuhan pilgub yang dianggarkan tak hanya untuk KPU. Adapula anggaran Bawaslu Kaltim serta pengamanan daerah. Pemprov memerlukan ruang gerak lebih agar pembangunan daerah tak terganggu dengan perhelatan akbar tersebut.
Alasan lain yang menyebabkan baru teralokasikan sebesar Rp 20 miliar karena anggaran yang masuk dalam mata anggaran hibah tersebut diberikan secara bertahap selama 2017-2018 namun dalam satu Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “Makanya ada kehati-hatian. Paling lambat di triwulan pertama 2017 ini sudah diketahui angka pastinya,” katanya.
Jika keuangan Kaltim nantinya memang tak memungkinkan untuk membiaya pesta akbar tersebut. Mau tak mau, kebutuhan pilgub 2018 bakal diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk dibiayai APBN. “Pilgub kan bukan milik Kaltim. Jangan dianggap ini urusannya Pemprov saja. Semua terlibat dalam pemilu ini,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Kaltim, Saiful, mengaku turut menunggu alokasi yang akan diberikan pemprov untuk pengawasan pemilu. Sebelum pengesahan APBD, sebutnya, bawaslu sempat mengusulkan biaya kebutuhan sebesar Rp 79 miliar untuk mengawal pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Mengacu UU 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, tim pengawas itu harus dibentuk sebulan sebelum tahapan dimulai,” ucapnya. Sejauh ini, Bawaslu tengah berkomunikasi dengan pemprov untuk memastikan alokasi yang diperoleh. “Kami juga perlu melaporkan ke Bawaslu RI tentang anggaran tersebut,” sebutnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Kaltim Bidang Logistik dan Anggaran, Ida Farida Ernada, menerangkan jika pemangkasan hanya dapat ditekan dari kegiatan tahapan, persiapan dan penyelenggaraan pemilu serta operasional dan administrasi perkantoran. Sementara untuk honorarium, sebut dia, tak dapat diubah. Dia menjelaskan, khusus kebutuhan honorarium jumlahnya sebesar Rp 120 miliar.
Angka itu mengacu surat edaran Menkeu RI Nomor S-118/MK-02/ 2016 tentang standar honorarium tahapan pemilu. “Honorarium yang diatur dalam edaran itu khusus untuk kelompok kerja dan panitia ad hoc (sementara). Komisioner enggak termasuk,” jelasnya. Untuk menghelat pilgub disepuluh kabupaten/kota di Kaltim, setidaknya membutuhkan 7.302 orang untuk mengisi kursi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Mereka mendapat honorarium berkisar Rp 400 ribu hingga Rp 550 ribu. Karena itu, pihaknya masih berharap taksiran kebutuhan tersebut dapat dipenuhi Pemprov Kaltim. “Kami juga menunggu kapan audiensi dengan Pemprov berapa total yang dialokasikan,” ungkapnya. (*/ryu/riz)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: