Piutang Pengelolaan Aset Wisma Atlet Belum Beres, Wali Kota Bontang dan Sekkot Digugat

Pemkot Bontang dianggap melakukan tindakan wanprestasi kepada perusahaan yang pernah mengelola wisma atlet, imbas dari pemutusan kontrak secara sepihak

bontangpost.id – Pengelola wisma atlet sebelumnya yakni PT Grawita Berkat Abadi (GBA) menggugat dua pejabat Bontang. Meliputi Wali Kota Bontang dan Sekretaris Kota (Sekkot). Ketua Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan mengatakan berkas gugatan itu masuk kategori wanprestasi. Berkas pendaftaran gugatan dimasukkan pada Senin (8/8).

“Ada enam petitum yang diajukan,” kata Sofian.

Pertama meminta majelis hakim untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Selain itu, menyatakan sebagai hukum bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi. Ketiga, menghukum para tergugat untuk membayar uang ganti rugi kepada penggugat. Sebesar Rp 4.879.000.000 secara materiil dan secara immaterial sebesar Rp 1.360.640.000. Artinya total keseluruhan kerugian sebesar Rp. 6.239.640.000.

Berikutnya, menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 per hari. Setiap keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini. Menyatakan sebagai hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding dan Kasasi. Serta menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dijelaskan dia perkara ini lantaran ada pemutusan kerja sama sepihak. Masalah ini sudah terjadi sejak 2015 silam. Kemudian pengelola memiliki hutang sebesar Rp 6 miliar kepada Pemkot. Namun sudah dilakukan perhitungan appraisal dan kedua belah pihak tidak mempermasalahkan.

Akan tetapi ada piutang yang harus dibayar oleh penggugat. Masalahnya besaran perhitungan antara tergugat dan penggugat berbeda. Ia belum bisa memastikan nominalnya dari piutang ini.

“Intinya ada selisih. Memang sudah ada pembicaraan sebelumnya tapi tidak ada titik temu. Itu permasalahannya,” ucapnya.

Karena ini masuk hukum perdata, nantinya akan dilakukan pembuktian. Mulai dari surat hingga saksi. Sebelum disimpulkan dan diputuskan oleh majelis hakim. Sementara Sekkot Bontang Aji Erlynawati memilih irit bicara. Namun langkah hukum akan diikuti oleh  Pemkot.

“Kami akan tindaklanjuti sesuai ketentuan,” sebutnya.

Ia pun belum bisa membeberkan berapa piutang yang semestinya menjadi tanggung jawab mantan pengelola wisma atlet (kini Hotel Grand Mutiara). Diketahui kontrak kerja sama itu habis pada September 2017 silam. Konon nilai kontrak itu sebesar Rp 125 juta perbulan. Nilai kontrak ini hampir 200 persen dari kontrak sebelumnya yang hanya sebesar Rp 45 juta per bulan. (ak)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version
https://www.bethhavenbaptistchurch.com/ anakslot https://torontocivics.com/ http://sultansawerlogin.com slot gacor arya88 slot gacor slot raffi ahmad slot raffi ahmad 77 https://attanwirmetro.or.id/ https://attanwirmetro.or.id/dolph/asd/ https://idtrack.co.id/ https://autoglass.co.id/ slot raffi ahmad 77 https://dabindonesia.co.id/ slot gacor https://tesiskita.com/ slot raffi ahmad https://bontangpost.id/ slot raffi ahmad 77 Anakslot https://karyakreatif.co.id/ slot raffi ahmad 88 Anakslot arya88 kicautoto kicautoto slot thailand https://www.ajlagourmet.com/ kicautoto situs raffi ahmad gacor slot raffi ahmad 88 situs scatter hitam situs scatter hitam slot toto Link Gacor Hari Ini Slot Bca Situs deposit 25 ribu https://cdn.sena.co.th/ toto 4d https://www.ajlagourmet.com/-/ daftar slot gacor