bontangpost.id – PT Pupuk Kaltim (PKT) dinyatakan telah menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Rantai Pasokan berbasis ISO 28000:2007 / SNI ISO 28000:2009, berdasarkan audit dan verifikasi Sucofindo International Certification Services (SICS) tahun 2021, dengan lingkup pabrik produksi Urea, NPK dan Amoniak. Ruang lingkup sertifikasi SNI ISO 28000 mencakup sektor penerimaan bahan baku berupa gas alam dan bahan penolong, proses produksi menjadi Amoniak, Urea dan NPK, serta penyimpanan dan distribusi produk.
VP Keamanan PKT Sunardi, mengungkapkan Perusahaan dinilai telah memenuhi seluruh kriteria sertifikasi untuk manajemen keamanan rantai pasok, sebagai salah satu poin penting dalam mendukung kelancaran operasional PKT. Implementasi ISO 28000 melibatkan seluruh unit kerja di lingkungan Perusahaan, mulai GAP Analysis hingga penerapan secara konsisten di seluruh bidang dan aktivitas bisnis PKT. “Penerapan ISO 28000 sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas produksi di lingkungan Perusahaan berjalan aman, termasuk proses distribusi produk ke konsumen,” ujar Sunardi.
Dijelaskannya, selain penting untuk meningkatkan efesiensi dan mengamankan seluruh proses produksi hingga distribusi, ISO 28000 juga upaya mendorong Perusahaan untuk lebih siap menghadapi seluruh potensi ancaman dan gangguan. Salah satunya adalah membangun sistem yang dapat segera pulih saat gangguan, serta meningkatkan ketahanan Perusahaan yang terintegrasi dengan praktik manajemen secara sistematis, sehingga mampu meningkatkan kredibilitas dan pengakuan terhadap pergerakan produk.
Implementasi ISO 28000 memberi dampak signifikan terhadap kinerja PKT secara keseluruhan, utamanya terkait efisiensi transportasi dan kelayakan manajemen rantai pasokan, serta optimalisasi proses rantai pasok yang bebas dari gangguan keamanan.
“Melalui ISO 28000, proses bisnis PKT hingga pendistribusian barang bisa dilakukan sesuai prinsip tepat kualitas, tepat kuantitas dan tepat waktu,” kata Sunardi.
Upaya strategis lainnya juga tengah dipersiapkan PKT dalam mendukung implementasi ISO 28000, diantaranya sertifikasi sistem manajemen pengamanan sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019, tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, serta peningkatan sistem manajemen keamanan sesuai prosedur pengamanan Obvitnas yang sejalan dengan Kepres Nomor 63 Tahun 2004 dan perundang-undangan lainnya. “Seiring meningkatnya sistem keamanan di lingkungan PKT, diharap semakin berdampak terhadap keamanan proses produksi maupun distribusi dan corporate image,” pungkas Sunardi. (*/nav)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: