SANGATTA- Meskipun sudah dilarang, masih saja ditemukan kendaraan pelat merah mengantre premium di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Baik kendaraan roda dua maupun empat.
Salah satu acuan pelarangan tersebut ialah Inpres No 2 Tahun 2008 tentang penghematan energi dan air, serta Inpres Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penghematan Energi dan Air. Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2014 Pasal 7 atau Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
Ada beberapa poin penting pembatasan BBM bersubsidi tersebut. Pertama, kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah maupun kendaraan Badan Usaha Milik Nasional (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar.
Kedua, kapal barang pengangkut non pelayaran rakyat (pelra) tidak boleh lagi menggunakan BBM bersubsidi jenis solar. Ketiga, kendaraan dinas pemerintah maupun BUMN dan BUMD di wilayah Sumatera dan Kalimantan tidak diperkenankan lagi mengkonsumsi BBM bersubsidi jenis premium. Keempat, kendaraan pengangkut di industri kehutanan dilarang menggunakan BBM bersubsidi jenis solar dan premium. Kelima, pemerintah melarang kendaraan dinas pemerintah maupun kendaraan BUMN dan BUMD untuk mengkonsumsi BBM jenis premiun. Pasalnya, pelarangan tersebut akan menghemat sebanyak 2,2 juta kiloliter.
Tentu saja apa yang dilakukan oknum tersebut membuat masyarakat geram. Terlebih, akhir-akhir ini BBM jenis premium terbilang langka di pasaran.
“Premium sudah langka. Tetapi tiba-tiba ada kendaraan dinas yang mengantre di SPBU. Seharusnya SPBU tidak memberikan pelayanan,” ujar Rian salah seorang warga Sangatta Utara.
Communication Relationship RUV&MOR VI PT. Pertamina, Joko Priambodo membenarkan jika kendaraan pelat merah dianjurkan agar tidak menggunakan BBM bersubsidi. “Sudah tidak boleh lagi seharusnya,” ujar Joko.
Hanya saja katanya, premium bukanlah termasuk BBM bersubsidi. Yang bersubsidi hanya minyak tanah dan solar. Premium merupakan BBM penugasan. Tersebar diseluruh Indonesia. Termasuk Kaltim.
“Kalau di Kaltim BBM tertentu yanh subsidi itu minyak tanah dan solar. Jadi jika merujuk ke Perpres No.191 tahun 2014, premium BBM penugasan. Sehingga premium bukan barang subsidi, ” jelas Joko.
Communication Relationship MOR.VI PT. Pertamina, Didi Andrian Indra Kusuma enggan berkomentar terkait boleh atau tidaknya kendaraan pelat merah menggunakan BBM premium.
” Untuk peruntukan BBM subsidi bisa cek Perpres No 191 Tahun 2014,” singkatnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: