bontangpost.id – Waktu pelaksanaan pleno penetapan pemenang Pilkada Bontang belum ditetapkan. KPU Bontang masih menunggu surat keterangan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Isinya terkait apakah ada gugatan atau tidak,” kata Ketua KPU Bontang Erwin.
Surat dari MK akan dikirim ke KPU pusat lalu diteruskan ke daerah. Menukil data dari buku registrasi MK, hanya tiga daerah di Kaltim yang memasukkan gugatan. Yakni, Balikpapan, Kukar, dan Kutim. “Bontang sejauh ini belum ada,” ungkapnya.
Diterangkan, KPU bersifat menunggu. Tidak aktif mengejar surat keterangan dari MK. Sehingga belum bisa memastikan kapan jadwal pleno penetapan pemenang.
“Kalau suratnya sudah turun, paling lambat lima hari setelahnya diadakan pleno,” pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota, pasangan Basri Rase-Najirah mengumpulkan suara terbanyak. Yakni 45.164 suara atau 51,58 persen. Sedangkan Neni Moerniaeni-Joni 40.792 suara ata 46,59 persen. Sedangkan suara tidak sah 1.594. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: