BONTANG – PNS di lingkup Pemkot Bontang dilarang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) atau elpiji melon. Pasalnya gas tersebut mendapat subsidi dari pemerintah, sehingga hanya diperuntukkan bagi warga kurang mampu. Selain itu, para karyawan swasta, pegawai BUMN, juga BUMD juga mendapat larangan yang sama.
Plt Kabid Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang Dody Rosdian mengatakan, menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur Provinsi Kaltim, Pemkot Bontang juga membuat Surat Edaran bagi seluruh OPD hingga tingkat Lurah. “Dalam surat itu, sekaligus pengendalian langsung yang ditandatangani Wali Kota Bontang,” jelas Dodi, saat ditemui belum lama ini.
Sebenarnya, lanjut Dodi, kewenangan terkait SDA ini sudah dilimpahkan ke Provinsi Kaltim. Hal itu merujuk Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014. Oleh karenanya, sampai saat ini, bidang SDA sudah dihilangkan di Diskop-UKMP Bontang karena langsung ditangani Pertamina. Lantas, hal tersebut tidak membuat pihaknya tinggal diam. Namun justru, Diskop-UKMP Bontang masih peduli akan isu yang sering terjadi di Bontang seperti kelangkaan dan harga yang melambung tinggi. “Rumusan kuota gas 3 kg ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 2015 lalu,” ujarnya.
Dirincikan, rumusan kuota gas elpiji ialah Rumah Tangga Miskin (RTM) dikali 5 dan usaha mikro yang dikali 7. Saat itu, lanjut Dodi, jumlah RTM di Bontang mencapai 8 ribuan dan jumlah usaha mikro mencapai 621, PKL sebanyak 673, sehingga totalnya 1.300-an.
Jika ditambah RTM sebanyak 8 ribuan, maka kuota gas 3 kg mencapai 34.632 tabung. Itu merujuk pada data yang berhak menerima gas 3 kg. “Jumlah kuota dengan RTM sekira 8 ribuan tidak dikurangi hingga sekarang yang jumlah RTM-nya mencapai 5 ribuan, jadi seharusnya tidak ada kelangkaan,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi kelangkaan, pihaknya akan menyebarkan surat edaran larangan PNS, karyawan swasta, pegawai BUMN, dan BUMD untuk menggunakan gas 3 kg.
Termasuk para pelaku usaha, jika omzetnya mencapai Rp 800 ribu perhari maka diminta untuk mengganti ke tabung yang tidak bersubsidi. “Kami sarankan pengusaha yang omzetnya besar untuk menggunakan tabung 5,5 kg, atau langsung 12 kg,”terang dia.
Diketahui bahwa agen gas 3 kg di Bontang yakni Pantai Subur setiap bulannya mendapat kuota 31 ribu, sementara PT Akawi perbulannya 30 ribu. Maka, disimpulkan Dodi bahwa besar kemungkinannya ada penyalahgunaan penggunaan hingga mengakibatkan gas 3 kg sulit di pasaran dan dijual dengan harga tinggi. “Ini membuat kami dilema, karena UU 23 itu sudah lagi bukan kewenangan kami. Tetapi kami tidak serta merta melepas dan tetap berkoordinasi dengan Pertamina, hanya untuk para UKM itu sudah menjadi pengawasan kami,” pungkasnya. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post