bontangpost.id – Curah hujan yang tinggi membuat beberapa wilayah terendam banjir hingga mengganggu aktivitas masyarakat. ASN yang rumahnya terendam banjir, bisa mendapatkan cuti maksimal 1 bulan tanpa dipotong gaji.
Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono menjelaskan cuti maksimal satu bulan tersebut telah tertera dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS yang masuk dalam kategori cuti karena alasan penting.
“Memang kalau di aturannya bahwa PNS yang terkena musibah kebakaran atau bencana alam dia boleh mengajukan cuti alasan penting,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com (grup bontangpost.id), Selasa (23/2/2021).
Paryono menjelaskan, termasuk alasan penting dalam beleid tersebut diantaranya izin cuti menikah atau kerabat keluarga yang meninggal dunia. Atau bisa juga jika seorang PNS tertimpa musibah seperti kebakaran atau bencana alam.
“Misalnya pernikahan waktunya 2 minggu atau 10 hari. Kalau banjir itu dilihat dulu apakah banjir sudah surut belum,” katanya.
“Kalau sehari sudah surut, seminggu sudah selesai untuk bersih-bersih rumah. Seperti tahun kemarin juga banyak yang mengajukan cuti karena banjir,” ungkapnya.
Paryono menyebut, maksimal cuti yang bisa diambil sebenarnya berdasarkan kebijakan masing-masing Kementerian atau Lembaga negara. Namun, maksimal diberikan dalam waktu satu bulan.
“Tergantung kementerian maksimal berapa lama,” ucapnya.
Dalam Peraturan BKN Nomor 24/2017 disebutkan selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. “Kalau gaji full, kalau tunjangan kinerja dipotong karena dia kan ngga masuk kerja,” pungkasnya.
PNS yang mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam bisa mengajukan cuti karena alasan penting, dengan melampirkan surat keterangan paling rendah atau minimal dari Ketua Rukun Tetangga (RT). Tata caranya adalah sebagai berikut:
Pertama, PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, sekaligus melampirkan surat keterangan minimal dari Ketua RT.
Kedua, permintaan dan pemberian cuti karena alasan penting dibuat menurut contoh dengan menggunakan formulir yang berlaku. Apabila pejabat yang berwenang memberikan cuti tidak juga memberikan keputusan, bisa diserahkan keputusannya sementara kepada pejabat yang tertinggi lainnya.
Ketiga, dalam hal yang mendesak sehingga PNS yang bersangkutan tidak dapat menunggu keputusan dari Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti, pejabat yang tertinggi di tempat PNS yang bersangkutan bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan hak atas cuti karena alasan penting.
Pemberian izin sementara tersebut kemudian harus diberikan kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. (jawapos)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post