• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

PNS Pria Boleh Cuti Melahirkan

by BontangPost
21 Januari 2018, 11:56
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Artahnan Saidi(DOK/BONTANG POST)

Artahnan Saidi(DOK/BONTANG POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melansir aturan baru Nomor 24 Tahun 2017 tentang cara pemberian cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Di antaranya adalah PNS bisa mengajukan cuti untuk mendampingi istri yang rawat inap setelah melahirkan caesar. Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Artahnan Saidi, aturan cuti alasan penting (CAP) sejatinya sudah ada sejak dahulu.

“Sebenarnya itu sudah kami laksanakan sejak dahulu, edaran dari BKN hanya mengingatkan kembali,” kata Artahnan.

Namun, ia mengatakan biasanya cuti ini diambil oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) jikalau istrinya mendapatkan perawatan pasca operasi lebih dari dua hari. Jikalau kurang dari dua hari maka ASN hanya meminta izin kepada atasannya. “Ini sebagai bentuk perhatian kepada istri,” tambahnya.

Baca Juga:  Pengumuman untuk PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim, Jadwal Terbaru Lima Hari Kerja Selama Ramadan

Dikatakannya peraturan baru tersebut turunan dari Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang kepegawaian. Di dalamnya memuat aturan cuti, pelanggaran, serta hak dan kewajiban ASN.

Sebagai informasi pemerintah pusat telah mengeluarkan peraturan BKN nomor 24 tahun 2017 berkaitan dengan regulasi cuti. Kategori CAP lainnya  bisa didapatkan apabila anggota keluarga mengalami sakit keras, mengurus hak dari anggota keluarganya bilamana terdapat salah satu anggota keluarga meninggal dunia, melangsungkan pernikahan, mengalami bencana, serta pemulihan kondisi kejiwaan dikarenakan lokasi penempatan ASN tersebut berada di zona berbahaya.

Durasi CAP paling lama satu bulan. Untuk mendapatkannya, ASN diharuskan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Baca Juga:  HORE!! 130 Atlet Jadi PNS

Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Menurut Artahnan cuti ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan yang dipatok sebanyak 12 hari dalam setahun. Akan tetapi jikalau PNS tersebut mengambil cuti besar di tahun yang sama maka akan akan dipotong masa cutinya.

“Jadi jangan sampai mengurangi hari dan jam kerja,” ujarnya.

Ia mengaku dalam sehari terdapat 25 hingga 100 lampiran berbagai jenis cuti di kalangan PNS Bontang. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Cuti MelahirkanPNS
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pembenahan Mangrove Berbas Pantai Molor

Next Post

Apresiasi Seni Hut ke- 40 Vidatra

Related Posts

Tiga Tambahan Gaji PNS Resmi Berlaku Mulai Agustus 2025, Ini Rinciannya
Nasional

Perpres 79/2025 Resmi Terbit, Pemerintah Siapkan “Kado Manis” untuk PNS Selain Kenaikan Gaji

20 November 2025, 15:30
Belum Ada Payung Hukum, Pendaftaran PPPK Tertunda
Kaltim

Pengumuman untuk PNS di Lingkungan Pemprov Kaltim, Jadwal Terbaru Lima Hari Kerja Selama Ramadan

26 Februari 2025, 16:30
RUU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan
Nasional

RUU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan

5 Juni 2024, 12:29
Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja
Bontang

Tunggu Keputusan Sanksi, PNS Narkoba di Disdamkartan Masih Masuk Kerja

22 Mei 2023, 11:03
Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK
Bontang

Dua PNS Disdamkartan Positif Konsumsi Sabu, Jalani Asesmen di BNNK

16 Mei 2023, 12:08
Ratusan PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Diminta Taat Aturan
Bontang

Ratusan PNS dan PPPK yang Baru Dilantik, Diminta Taat Aturan

11 Mei 2023, 09:53

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.