Dua Karyawan Perusahaan jadi Pengedar
SANGATTA – Sukses pengungkapan kasus narkoba dalan Operasi Anti Narkotika (Antik) 2017, tidak hanya terjadi di ibukota Sangatta Utara. Di wilayah pedalaman pun melalui jajaran unit Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang berhasil menangkap dua pengedar narkoba. Bahkan kedua pelaku berinisial SP (35) dan JM (32) masih tercatat sebagai karyawan sebuah perusahaan.
Kapolres Kutim AKBP Rino Eko didampingi Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf mengatakan, pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Selasa (18/4). Saat itu, sekira pukul 01.00 Wita anggota Polsek Sangkulirang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pondok II blok G no 01 PT CPS Desa Marukangan Kecamatan Sandaran sering dijadikan tempat transaksi obat keras jenis Y.
“Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 05.00 Wita anggota tiba di tkp. Dengan disaksikan warga setempat, kami kemudian melakukan pengeledahan rumah tersangka SP,” sebut Rauf.
Dari hasil pengeledahan di dalam kamar, lanjut dia, ditemukan obat keras jenis Y sebanyak 14 poket. Barang haram tersebut disimpan pada toples warna putih.
“Setelah pelaku diperiksa, dia mengaku kalau barang itu milik Su serta tunai sebesar Rp300 ribu yang merupakan uang hasil penjualan obat keras. Kemuduan pelaku langsung diamankan ke Polsek Sangkulirang,” jelasnya.
Dihari yang sama, lanjut Rauf, tim Opsnal Polsek Sangkulirang juga mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Barak D no 11 base camp PT Sinergi KM 05 Desa Manubar Kecamatan Sandaran sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu sabu dan obat keras jenis Y. Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Sekitar Pukul 09.30 Wita anggota Polsek Sangkulirang melakukan pengeledahan dikedianan JM. Dari hasil penggeledahan ditemukan 12 bungkus obat keras jenis Y di dalam kaleng tempat menyimpan beras yang terletak di dalam rumah samping kamar mandi. Selain itu, juga ditemukan 1 poket sabu sabu, 1 buah alat timbang, 1 buah alat bong penghisap sabu beserta korek gas dan uang hasil penjualan sabu sabu dan obat keras jenis Y sebanyak Rp. 3.030.000.
“Tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Sangkulirang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” sebut Rauf.
Dia mengatakan, untuk tersangka SP, akan dijerat Pasal 196 dan atau 197 jo pasal 98 ayat ke-(2),(3) UU RI thn 2009 tentang kesehatan. Sedangkan tersangka JM dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1, atau pasal 127 huruf (a) uu ri no. 35 thn 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 dan atau 197 jo pasal 98 ayat ke-(2),(3) UU RI thn 2009 tentang kesehatan. (aj)
Grafis Barang Bukti
Dari Tersangka SP :
– 196 butir obat keras jenis Y yang dikemas dalam 14 bungkus plastik 14 butir.
– 1 buah toples warna putih yang digunakan untuk menyimpan.
– 1 buah hp merek nokia warna putih.
– Uang hasil penjualan sebanyak Rp. 300.000
Dari Tersangka JM :
– Uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp. 1.500.000
– Uang tunai hasil penjualan obat keras jenis Y sebanyak Rp. 1.530.000
– 1 buah pipet kaca
– 1 buah timbangan sabu
– 1 poket sabu seberat 0,52 gram beserta plastik
– 1 buah bong alat penghisap sabu
– 1 buah korek gas
– 1 buah pipet penyendok sabu
– 1 bungkus plastik kecil pembungkus sabu
– Obat keras jenis Y sebanyak 12.675 butir
– Tas kecil warna biru tempat menyimpan uang hasil penjualan sabu sabu dan obat jenis Y
– 2 buah kaleng yang digunakan untuk menyimpan obat keras jenis Y.
Sumber Data Satreskoba Polres Kutim
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post