bontangpost.id – Polisi memastikan tak ada luka bekas senjata tajam di tubuh korban pembunuhan yang dilakukan oleh adik kandungnya sendiri, pada Senin (15/1/2024) pagi.
Hal itu dibenarkan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.
“Dari hasil visum, tidak ada luka tusuk, yang ada di bagian kepala karena disinyalir terbentur,” ungkapnya.
Diketahui korban terjatuh ke jurang akibat didorong oleh tersangka, hingga mengalami luka di bagian kepala.
“Dari pengakuan tersangka memang dia mendorong korban ke jurang hingga meninggal,” ujarnya.
Sebelum pembunuhan itu terjadi, keduanya diketahui mengitari jalan sekitaran Loktuan menuju KM 3, Bontang Barat menggunakan sepeda motor.
“Nah, sampai di depan Hotel Grand Mutiara mereka berkelahi, sampai akhirnya terjadi pembunuhan itu,” katanya.
Tersangka mengakui membunuh saudara kandungnya itu akibat sakit hati karena kerap diganggu.
Adapun tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. “Kami masih dalami semuanya, untuk detailnya kita akan lihat saat rekonstruksi nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 351 dan 338 KUHPidana tentang penganiayaan dan pembunuhan.
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: