Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Prakla Berbas Pantai

Pengedar sabu ditahan di Mapolres Bontang

bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil meringkus pengedar narkoba pada Sabtu (29/6/2024) pukul 15.30 di Jalan Diponegoro atau salah satu Wisma di Prakla, Berbas Pantai, Bontang Selatan.

Ja (48) ditangkap bersama dua poket sabu seberat 4,47 gram. Barang haram narkoba itu disembunyikan di dalam kotak rokok.

“Setelah mendapat laporan, kami langsung bertindak melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Pria pengangguran itu pun ditangkap bersama barang bukti lainnya seperti kotak lem, tisu, sedotan, dan pipet kaca.

“Sementara masih kami dalami, dari mana dia mendapatkan sabu itu,” sebutnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version