Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Rabu, 8 Februari 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Catatan Opini

Politik Dua Kaki DPRD

Reporter: BontangPost
Kamis, 13 September 2018, 11:30 WITA
dalam Opini
Reading Time: 4 mins read
A A
Oleh: Herdiansyah Hamzah, S.H.,LL.M.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

Oleh: Herdiansyah Hamzah, S.H.,LL.M. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Oleh: Herdiansyah Hamzah, S.H.,LL.M.
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menyatakan sikap penolakan terhadap pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu. Sikap penolakan ini diputuskan oleh DPRD Kaltim, setelah sebelumnya didahului dengan pertemuan pihak terkait. Terutama warga Kinibalu dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang selama ini getol menolak pembangunan masjid di lapangan bersejarah tersebut.

Banyak kalangan yang meragukan sikap DPRD Kaltim ini. Mengingat sikap awal DPRD yang juga turut merestui proyek pembangunan masjid ini. Bahkan tidak sedikit yang menyebut DPRD Kaltim sedang memainkan “politik dua kaki”. Satu kaki menerima dan merestui proyek ini. Sementara satu kaki lainnya justru menolaknya.

Apakah DPRD Kaltim sedang disandera oleh euforia Pemilu 2019 yang mengharuskannya bersikap “baik” di hadapan publik? Kenapa baru sekarang menunjukkan sikap penolakan setelah sebelumnya justru bulat menerima pembangunan masjid? Apa hal ihwal yang mendasari perubahan sikap DPRD Kaltim ini? Apakah perubahan sikap ini berdampak positif bagi publik, atau justru sebaliknya?

Argumentasi Teknis

Dari pemberitaan beberapa media, diketahui bahwa perubahan sikap DPRD Kaltim yang pada akhirnya menolak pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu didasari beragam alasan. Salah satu alasan kuat yang dijadikan dasar penolakan adalah proses pembangunan masjid yang dilakukan tanpa disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Belakangan diketahui bahwa plang yang terpasang di depan proyek pembangunan masjid hanya berupa nomor registrasi IMB. Tentu ini lebih tepat disebut argumenasi teknis, daripada argumentasi yang bersifat substansial. Artinya, argumentasi teknis ini hanya menyentuh permukaan masalah, tanpa mampu menjangkau akarnya.

Lantas apa yang harus dilakukan DPRD Kaltim untuk menyentuh akar persoalan pembangunan masjid ini? Sebelum kita menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita mencoba kembali memotret aturan teknis yang dijadikan dasar oleh DPRD Kaltim menolak pembangunan masjid ini.

Baca Juga:  Debat Publik Paslon Terakhir Berdurasi 120 Menit, Boleh Bawa Seratus Pendukung

Dalam Peraturan Bersama Antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, menetapkan syarat tertentu terhadap pendirian rumah ibadat.

Secara garis besar, peraturan bersama ini menjelaskan bahwa, “Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung” sebagaimana diatur dalam kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun selain persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung tersebut, peraturan bersama ini juga mengatur mengenai “syarat khusus” yang harus dipenuhi untuk pendirian rumah ibadat.

Dalam Pasal 14 ayat (2) peraturan bersama tersebut menyebutkan, “Selain memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi: Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah. Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh Lurah/Kepala Desa. Ketiga, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, dan Keempat, rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota”.

Artinya, sebelum persyaratan khusus tersebut terpenuhi terlebih dahulu, maka proses pemberian izin terhadap pendirian masjid di Lapangan Kinibalu seharusnya tidak akan pernah diberikan. Dari keempat persyaratan khusus ini, diketahui bahwa hingga kini, rekomendasi tertulis dari FKUB Kota Samarinda tidak pernah diberikan untuk pendirian masjid tersebut.

Anehnya, proyek pembangunan masjid tetap berjalan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB). Padahal secara hukum, dalam perspektif teori administrasi negara, adalah hal yang sama sekali tidak diperbolehkan membangun sesuatu, sebelum dikeluarkannya izin dari pihak yang berwenang terlebihi dahulu. Jikalaupun pemerintah tetap memaksakan untuk menerbitkan IMB, maka sudah dapat dipastikan bahwa IMB tersebut cacat secara formil.

Baca Juga:  Puluhan Ribu Kartu GPN Akan Diluncurkan 

FKUB sendiri jangan dipahami sekedar sebagai lembaga pemberi cap stempel. FKUB adalah forum bersama yang bersifat dinamis menampung aspirasi warga masyarakat. Dalam peraturan bersama tersebut, setidaknya terdapat 5 (lima) tugas pokok dari FKUB kabupaten/kota. Antara lain melakukan dialog, menampung aspirasi, menyalurkan aspirasi, sosialisasi peraturan, dan memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

Politik Dua Kaki

Berdasarkan argumentasi teknis yang diuraikan sebelumnya, maka sesungguhnya pilihan bagi DPRD Kaltim untuk menolak pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu, sesungguhnya memiliki dasar yang cukup kuat dan logis secara hukum.

Namun yang harus ditegaskan bahwa memandang polemik pembangunan masjid tersebut tidak bisa hanya dilihat dengan kacamata teknis semata. Pada satu sisi, sikap penolakan DPRD Kaltim tersebut pertanda berjalannya “fungsi pengawasan” DPRD sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Pengawasan ini terutama erat kaitannya dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, terkait dengan proyek pembangunan mesjid di Lapangan Kinibalu yang tidak disertai dengan IMB.

Tetapi di sisi lain, DPRD Kaltim juga perlu dikritik. Sebab penolakan ini hanya berada di level teknis berupa pembangunan mesjid tanpa IMB. Bukan pada level substansi kebijakan. Pertanyaannya kira-kira begini, kalau persyaratan IMB sudah dipenuhi, apakah pembangunan mesjid di Lapangan Kinibalu ini akan kembali direstui oleh DPRD Kaltim? Ini yang mesti dijawab oleh wakil rakyat, sekaligus untuk menepis isu politik dua kaki yang dituduhkan sejumlah pihak.

Sikap penolakan DPRD Kaltim sebaiknya tidak hanya berkutat pada alasan teknis. Tetapi lebih dari itu, penolakan ini juga harus karena alasan substansial, yakni menolak pembangunan mesjid di Kinibalu ini “tanpa syarat”. Alasan pokoknya tentu saja karena pertimbangan historis, sosiologis dan kultural.

Baca Juga:  Isran Dikontak Presiden Jokowi 

Jadi bagi saya, tidak cukup hanya sekedar rekomendasi tertulis ke Pemkot Samarinda yang ditembuskan kepada gubernur. Namun sikap penolakan DPRD Kaltim semestinya juga dibawa ke forum resmi. Misalnya dengan menggunakan hak interpelasi DPRD kepada gubernur terkait kebijakan pembangunan mesjid tersebut. Hal ini sekaligus sebagai koreksi kepada DPRD Kaltim yang sebelumnya juga menyetujui proyek mesjid di Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda itu.

Sebab mengirim surat penolakan itu tidak akan berpengaruh signifikan selain dampaknya secara politis. Seribu surat sekalipun jika gubernur kekeh, tidak akan berpengaruh apa-apa. Jadi lebih baik gunakan fungsi pengawasan melalui hak interpelasi tesebut. Dengan cara seperti ini, maka DPRD bisa menekan dan memaksa gubernur agar seratus persen benar-benar menghentikan proyek ini.

Sedari awal, beberapa pihak menyayangkan sikap DPRD yang terkesan abai dengan banyaknya protes warga terhadap rencana pembangunan masjid di Lapangan Kinibalu. Walhasil, sikap penolakan yang datang belakangan dicap terlambat dan sekedar cari momentum untuk Pemilu 2019. Ini konsekuensi logis yang harus diterima oleh DPRD Kaltim secara kelembagaan. Tudingan DPRD Kaltim sedang menjalankan politik dua kaki juga mesti diterima secara legawa.

Jauh lebih baik DPRD Kaltim menerima kritik itu secara terbuka dan dewasa dibanding memberikan reaksi balik yang tidak produktif. Kritik publik kepada DPRD Kaltim harus dimaknai sebagai self critic bagi bagi lembaganya sendiri. Memang sikap ini cenderung terlambat, dan itu yang sangat disayangkan. Tetapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Sekarang tinggal bagaimana DPRD Kaltim membuktikan keseriusan sikap penolakan ini secara konsisten, demi menjaga ekspektasi publik. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: catatanMetro Samarinda
PindaiBagikan27Tweet17Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Arif Gunawan. (Dok/Pribadi)

Milenial dan Optimisme di Tengah Pandemi

Minggu, 30 Agustus 2020, 09:16 WITA
Stevi

Mencermati Potensi Pelanggaran di Tahapan Pencalonan

Senin, 10 Februari 2020, 16:00 WITA
Aldy Artrian. (Dok/Pribadi)

Pencegahan Politik Uang Melalui Transparansi Dana Kampanye

Minggu, 6 Oktober 2019, 12:00 WITA
Amir Tosina (dua dari kanan) meyakini surat pemberitahuan kegiatan kampanye sudah disampaikan ke partainya dan disampaikan ke Polres. Sementara Anggota Bawaslu Bontang Agus Susanto (tiga dari kiri) tetap meminta kampanye dihentikan sementara sambil menunggu kepastian surat pemberintahuan kampanye yang dilaksanakan 9 April 2019 lalu. (Bawaslu Bontang for Bontangpost.id)

Pemberitahuan Kampanye Berbasis Online Untuk Tekan Pelanggaran Pemilu

Selasa, 1 Oktober 2019, 18:30 WITA
Ebin Marwi. dok/pribadi

Whistle Blower Dalam Penegakan Hukum Pemilu

Minggu, 29 September 2019, 16:00 WITA
Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim. (dok/pribadi)

Politik Uang Bukan Berkah Demokrasi

Selasa, 24 September 2019, 11:37 WITA
Postingan Selanjutnya
Burhanuddin(DOK/METRO SAMARINDA)

Tanggal Seleksi CPNS Belum Diputuskan

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Cooker hood sempat dijilat api di Jalan Awang Long (foto:PPID Disdamkartan Bontang)

Lupa Matikan Kompor, Rumah di Jalan Awang Long Nyaris Terbakar

Kamis, 2 Februari 2023, 09:20 WITA
Banjir merendam Jalan Ahmad Yani

Pemkot Bontang Klaim Luasan Lahan Terdampak Banjir Berkurang

Senin, 6 Februari 2023, 14:40 WITA
Tahun ini pembangunan turap berada di dua kelurahan yakni Gunung Elai dan Api-Api

Penurapan Sungai Sepanjang 580 Meter di Dua Kelurahan Butuh Rp 28,2 Miliar

Kamis, 2 Februari 2023, 12:00 WITA
Banjir di Parepare
(Foto: Erwin Eka Pratama)

5.292 Warga Terdampak Banjir di Parepare, Dua Meninggal, Belasan Rumah Rusak

Jumat, 3 Februari 2023, 11:52 WITA
Ilustrasi

Nelayan di Bontang Bakal Dapat Bantuan Mesin Kapal, Pemkot Gelontorkan Rp 1,1 Miliar

Senin, 6 Februari 2023, 12:00 WITA
Syahril (kanan) dan Irwan.

Sidang Pembakaran Warung Cilelaki, Dua Terdakwa Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu, 8 Februari 2023, 17:01 WITA
Tempat sampah yang dulunya berada di samping gerbang Kompleks Halal Square sudah dipindahkan. Warga mesti membuang sampah di TPST. (Lutfi/bontangpost.id)

Penerapan Denda Buang Sampah Sembarangan Menunggu Peraturan Wali Kota

Rabu, 8 Februari 2023, 15:43 WITA
Titik awal rencana lokasi pembangunan jalan penghubung Berbas Pantai-Tanjung Laut Indah.

Proyek Jalan Penghubung Berbas Pantai-Tanjung Laut Indah Dilanjutkan

Rabu, 8 Februari 2023, 14:54 WITA
Christian Atsu (inset) menjadi salah satu korban gempa besar Turki. (Mirror)

Mantan Pemain Chelsea Selamat setelah 24 Jam Tertimbun Reruntuhan Gempa Turki

Rabu, 8 Februari 2023, 14:31 WITA
Dinas PUPRK usulkan renovasi 185 rumah tidak layak huni

Gelontorkan Rp 3,7 Miliar, 185 Rumah Tidak Layak Huni di Bontang Direnovasi

Rabu, 8 Februari 2023, 11:46 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development