KEBERADAAN money politic alias politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu begitu lekat. Termasuk dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, pemberian uang atau sejenisnya untuk mempengaruhi pemilih disebut bisa saja terjadi. Khususnya di masa-masa akhir kampanye menjelang hari pemungutan suara, 27 Juni mendatang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bontang, Agus Susanto secara tegas menyebut politik uang sebagai pelanggaran pidana Pemilu yang terbilang berat. Hukumannya pun tak main-main, yaitu penjara dengan masa paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan. Serta denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Sanksi ditujukan untuk pelanggaran pasal 73 ayat 4 undang-undang yang sama, yang menyebut setiap orang dilarang melakukan praktik politik uang. Pidana sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud undang-undang tersebut.
“Jadi bukan hanya tim kampanye atau pasangan calon saja, semua orang juga bisa kena pasal ini. Sekarang tinggal pembuktiannya saja. Kalau ada yang bisa memberikan informasi atau ada temuan pengawas, tentu akan kami proses dengan pasal ini,” beber Agus.
Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015 lalu, praktik politik uang telah dilarang dengan dasarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Namun undang-undang tersebut sebatas melarang, tanpa memberikan sanksi yang tegas. Barulah setelah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sanksi atas praktik ini mulai dituangkan dalam undang-undang. “Sebelumnya sanksi untuk pemberi dan penerima tidak ada. Jadi kalau kami menemukan pelanggaran itu (politik uang, Red.), pasti tidak bisa dijerat pidana,” kisah Agus.
Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tepatnya di pasal 187A, diatur bahwa setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih untuk menggunakan hak pilih dengan cara tertentu, bisa dikenakan pidana.
Bukan hanya uang, politik uang juga bisa berbentuk imbalan-imbalan lainnya. Misalnya menjanjikan umrah dan juga door prize. Aturan yang ada saat ini menurut Agus terbilang ketat. Karena kini bentuk-bentuk pemberian selama masa kampanye begitu dibatasi. Untuk lomba saja, dibatasi sebanyak dua kali dengan hadiah tak boleh melebihi Rp 1 juta.
“Sebenarnya proses pilkada sekarang itu sudah tidak memberikan peluang untuk melakukan itu (politik uang, Red.). Kalau dulu dalam rapat umum tim kampanye bisa memberikan door prize, sekarang tidak bisa. Karena pembagian-pembagian seperti itu membuat masyarakat menjadi berharap ada pembagian dari calon,” jelas Agus.
Berkaca dari pengalaman pemilu sebelumnya, pria yang pernah menjadi kuli tinta ini menyatakan potensi praktik politik uang di Bontang tetap ada. Mengulas ke belakang, dalam pilkada 2015 lalu ada dua laporan yang masuk ke Panwaslu Bontang. Satu di antaranya telah memenuhi unsur politik uang yaitu adanya pihak yang menjanjikan umrah. Namun karena saat itu sanksinya tidak ada, maka tidak bisa dilanjutkan.
“Ada rekamannya, ada buktinya, tapi sanksinya tidak ada. Sebelumnya politik uang ini masuk pidana umum, bukan masuk pidana pemilu. Kalau pidana umum itu prosesnya bisa lebih lama lagi,” kata dia.
Dalam rangka mencegah praktik terlarang ini, Panwaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) senantiasa mengingatkan masyarakat melalui sosialisasi-sosialisasi yang dilakukan. Masyarakat diingatkan bahwa baik pihak pemberi dan penerima bisa sama-sama dijerat sanksi pidana apabila benar terbukti melakukan praktik ini.
“Kami jelaskan pelanggarannya itu berat. Jadi untuk apa dikorbankan Rp 100 ribu atau Rp 300 ribu, tapi ujung-ujungnya nanti bermasalah dan dendanya malah berlipat-lipat. Bayangkan, terimanya cuma Rp 200 ribu tapi malah didenda Rp 200 juta,” imbau Agus. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post