SANGATTA- Polres Kutim berada di urutan nomor dua dalam penanganan pelanggaran pemilu. Baik, pilgub, pileg, maupun pilpres mendatang.
Jika ditemukan pelanggaran, pelapor diminta untuk terlebih dahulu melaporkan kepada Panwaslu secara langsung. Tidak diperkenankan langsung ke Polres Kutim.
Jikapun ada, hal tersebut akan tetap ditampung. Akan tetapi tetap dilimpahkan kepada Panwaslu.
Polres hanya menerima laporan resmi dari Panwaslu. Data Panwaslu itulah yang akan menjadi rujukan utama Polres. Bukan dari laporan masyarakat secara langsung.
Data yang bersumber dari Panwaslu itupun tidak langsung ditelan mentah mentah. Akan tetapi perlu penelusuran secara mendalam.
“Jadi kalau ada dugaan pelanggaran pemilu, silahkan laporkan ke Panwaslu secara langsung. Nanti panwaslu memberikan laporan kepada Polres. Jika laik, maka kami (Polres) akan tindaklanjuti ,” ujar Penyidik Bripka Agus Polres Kutim.
Alur ini diterapkan karena merupakan kontek pemilu. Kecuali jika kasusnya mengarah pada tindak pidana umum. Nah masalah ini bisa langsung dilaporkan dan ditindak langsung oleh aparat kepolisian.
“Karena konteknya pemilu. Bukan tindak pidana umum. Dalam aturan seperti itu juga,” katanya.
Disinggung masalah data pelanggaran, Agus mengaku cukup banyak pada Pileg sebelumnya. Dari data yang diingatnya, ada sekitar 10 orang yang masuk laporan ke polres. Diantaranya dijebloskan dalam tahanan.
“Kalau pileg cukup banyak. Tetapi pada saat pilbup lalu, alhamdulillah tidak ada yang masuk ke Polres Kutim,” jelasnya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: