SAMARINDA – Wacana Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang hendak maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) RI sampai juga di Kota Tepian. Dalam beberapa hari terakhir, pinggiran ruas-ruas jalan di Samarinda dipenuhi banner atau poster bergambar wajah pria yang karib disapa Cak Imin tersebut. Namun keberadaan banner tersebut ternyata membuat resah masyarakat.
Pasalnya sederetan poster bertagar “Pemimpin Zaman Now” tersebut rupanya dipasang dengan cara dipaku di pohon. Padahal, telah ada peraturan daerah (perda) yang melarang pemasangan alat peraga kampanye dengan memaku pohon. Tak ayal sebagian warga mempermasalahkan pemasangan banner tersebut.
Dalam postingan di grup facebook Bubuhan Samarinda misalnya, ada banyak warganet yang menyayangkan pemasangan poster tersebut. Karena pemasangan poster dengan cara memaku di pohon dianggap bisa merusak pohon tersebut. Postingan akun bernama Lukman Alhaqeem yang pertama kali mengunggah gambar poster tersebut pun lantas ramai mendapat komentar.
“Secara tindakan salah, wajib mengikuti perda di Kota Samarinda. Dan team dari memasang jua ada itikad baik untuk mengklarifikasi, minta maaf dan ingin mencabut. Salah satu saran ulun untuk si team yang memasang, urang Samarinda tu sopan. Punya etika dan tahu aturan. Kalau sudah di luar nalar, pasti marah buannya,” tulis akun bernama Al Banjari.
Beberapa komentar ada yang menampakkan kekesalan. Namun, ada juga yang menanggapi dengan komentar yang baik dan bersifat saran. Misalnya akun Bang Zay yang memberikan saran pemasangan agar tidak melanggar aturan. “Dibikinkan tongkat sendiri saja untuk memasang gambar-gambar tersebut,” tulisnya.
Sebagian besar komentar warganet meminta agar semua poster yang dipasang dengan dipaku di pohon tersebut dapat segera dicabut. Namun ada pula yang meminta agar hal yang sama dilakukan pada banner atau alat peraga sejenis yang juga dipaku di pohon.
“Banyak kok yang pasang iklan di pohon. Gak hanya cawapres itu saja kok. Contohnya seperti iklan pengobatan herbal atau iklan pegadaian BPKB motor. Tolong dong instansi terkait ditindak itu yang pasang iklan di pohon. Kalau bisa dikenakan sanksi saja biar kapok,” tulis akun bernama Cufiya.
Keresahan warganet itu rupanya segera ditanggapi relawan yang mengaku memasang poster-poster tersebut. Salah satunya akun bernama Nur Iman. Dia menyatakan berterima kasih karena telah diingatkan terkait pemasangan poster melanggar aturan. Dan akan segera melakukan pencabutan pada poster-poster yang dianggap meresahkan.
“Dikarenakan kami ini relawan, jadi tidak bisa langsung sekarang. Kami juga punya kegiatan masing-masing. Insyaallah malam ini (kemarin, Red.) kami akan lakukan pencabutan,” tulis akun tersebut.
Dari pantauan Metro Samarinda, poster bergambar Cak Imin tampak terpasang di beberapa ruas jalan raya. Di antaranya di Jalan MT Haryono, Jalan Juanda, dan Jalan Kadrie Oening. Semua banner tersebut dipasang berderet dengan jarak beberapa meter antara satu poster dengan poster lainnya.
Padahal terdapat larangan pemasangan alat peraga kampanye dengan memaku pohon. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Samarinda Nomor 19 Tahun 2013 mengenai penghijauan. Khususnya pasal 12 ayat 4.
Dalam perda tersebut setiap orang yang memasang dan menempel spanduk, poster, baliho, dan jenis periklanan lainnya pada tanaman penghijauan atau pohon pelindung di lokasi taman dan media jalan dapat dipidana. Dengan kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: