bontangpost.id – Sejumlah kelonggaran yang diberikan pemerintah rupanya tak sanggup mendongkrak tingkat okupansi atau hunian hotel di Bontang. Sejak Bontang bertahan di PPKM level 3, angka okupansi hotel bertahan di angka 10-15 persen.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bontang Rustam HS mengatakan tingkat okupansi masih lesu. Dari 1.000-an kamar hotel milik seluruh anggota PHRI Bontang, yang terisi hanya sekitar 15 persen saja. Ini di hari kerja, Senin-Kamis. Sementara di hari libur, Jumat-Minggu, angkanya semakin jeblok.
“Kalau weekend, orang bukan datang ke Bontang, tapi berbondong-bondong ke luar kota,” ujar Rustam ketika ditemui bontangpost.id belum lama ini.
Kata Rustam, tingkat okupansi hotel sebelum pandemi berada di kisaran 30-40 persen dari total keseluruhan kamar anggota PHRI. Misalnya untuk hotel yang dikelolanya, Hotel Grand Raodah dan Grand Raodah II, sekitar 60 persen kamar terisi di hari kerja. Sejak pandemi, angkanya melorot drastis. Kendati pelan-pelan membaik, namun secara umum masih lesu.
Biasanya okupansi hotel di Bontang meningkat ketika perusahaan membuka proyek. Misalnya proyek turn around (TA). Atau ketika ada event atau tamu-tamu pemerintah. Sementara dari wisatawan langsung sangat minim. Mengingat Bontang bukan tujuan wisata di Kaltim.
“Itu saja harapannya. Kalau dari wisatawan dikit banget. Di sini kurang destinasi wisata, jadi kurang juga kunjungan wisatawan,” sebut pria yang juga menjabat Ketua Komisi II DPRD Bontang itu.
Selama pandemi ini, sebut Rustam, PHRI Bontang tak mengajukan permintaan khusus kepada pemerintah. Misalnya meminta kelonggaran dan pemotongan pembayaran pajak karena bisnis ini sangat berdampak selama pandemi. Ini dilakukan beberapa daerah seperti Yogyakarta dan Jakarta.
“Kami tidak ada permintaan khusus sama pemerintah. Jalan saja semua seperti biasa,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post