bontangpost.id – Pemerintah memutuskan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers PPKM Darurat luar Jawa-Bali, Jumat (09/07/2021) secara virtual.
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ini dikunci untuk 15 kabupaten/kota, dan nanti akan dimonitor secara harian supaya bisa diantisipasi dengan baik perkembangannya,” ujarnya.
Rincian 15 kabupaten/kota yang diberlakukan PPKM Darurat tersebut adalah Kota Bukittinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang (Sumatra Barat); Kota Medan (Sumatra Utara), Kota Batam dan Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau); Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kota Sorong dan Kabupaten Manokwari (Papua Barat).
“Kita siap melaksanakan instruksi pusat ini Pak Menko,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor kepada Menko Perekenomian Airlangga Hartanto yang memimpin rapat evaluasi implementasi PPKM Mikro diperketat secara virtual, Jumat (9/7/2021).
Dengan peningkatan status tiga daerah di Kaltim, Gubernur Isran meminta wilayah tersebut masuk dalam prioritas pembagian jatah vaksin, yang sejauh ini dinilai masih kurang.
“Kalau Kaltim masuk PPKM Darurat, Menteri Kesehatan prioritaskan vaksin, kami sudah bersurat terkait itu,” ujarnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post