PPKM Mikro Diperpanjang hingga 3 Mei

Pelaku perjalanan dari luar daerah yang tanpa dilengkapi dokumen izin dari kelurahan atau desa asal diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam di posko yang telah dibentuk kelurahan. (Nasrullah/bontangpost.id)

bontangpost.id – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bontang secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Plh Wali Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan durasinya selama 14 hari hingga 3 Mei mendatang. Keputusan ini mengacu arahan pemerintah pusat.

“Jadi sifatnya kami menyesuaikan,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.

Pada kebijakan kali ini praktis tidak ada relaksasi. Kegiatan kantor tetap dibatasi dengan 50% bekerja di rumah atau work from home (WFH). Sisanya dapat bekerja di kantor. Sektor esensial seperti kesehatan, pangan, perbankan, dan lainnya dibuka 100 persen. Kegiatan restoran dibatasi sebanyak 50 persen untuk makan di tempat. Pelaku usaha hanya diizinkan melayani pengunjung makan dan minum di tempat hingga 21.00 Wita. Selebihnya skema pesan bawa pulang diterapkan.

Begitu pula dengan rumah ibadah juga dibuka dengan kapasitas masih sama dengan PPKM Mikro sebelumnya yakni 50 persen. Durasi operasional pusat perbelanjaan tiap harinya tetap maksimal yakni 21.00 Wita. Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas. Senada tempat hiburan dan pusat olahraga juga dibatasi pengunjungnya maksimal 50 persen.

Sementara pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan. Ia menjelaskan penyelenggara masih diwajibkan mengajukan pernyataan kepada kelurahan sebelum acara dihelat. Tentunya penyelenggara wajib mematuhi protokol kesehatan. Pengaturan juga diberlakukan menyangkut aspek waktu dan jumlah tamu acara. Nantinya penyelenggara tidak diperkenankan menghidangkan secara prasmanan. Harus berbentuk kemasan.

“Tamu juga dilarang bersalaman dengan mempelai,” ucapnya.

Pada surat edaran bernomor 188.65/BPBD/2021 ini juga tertera pelarangan mudik. Organisasi Perangkat Daerah, Ketua RT, dan pimpinan perusahaan diminta untuk mensosialisasikan kebijakan ini. Terkait sanksi akan mengacu dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, warga yang ada riwayat perjalanan dari luar daerah tanpa dilengkapi dokumen administrasi perjalanan dari kelurahan asal diminta isolasi mandiri. Kelurahan akan menyiapkan tempat karantina selama 5×24 jam dengan prokes ketat. Biaya karantina akan dibebankan kepada bersangkutan.

“Supaya paparan Covid-19 dapat dicegah. Sehingga tren penyebaran tidak meluas,” tutur dia.

Ia pun menerangkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP wajib melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalananan orang. Melalui posko check point. Menggandeng aparat dari TNI dan kepolisian. Selama Ramadan dan Idulfitri. (*/ak)

 

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version