BONTANGPOST.ID, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan kenaikin upah minimum untuk pekerja Indonesia sebesar 6,5 persen. Kebijakan ini bakal diterapkan pada 2025.
Hal itu Prabowo Subianto sampaikan usai menggelar rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).
Sebenarnya, sebut Prabowo, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengusulkan kepadanya terkait kenaikan upah minimum ini. Kementerian tersebut menyarankan kenaikan sebesar 6 persen.
Namun, setelah mendengarkan pendapat dari pemerintah dan masukan dari sejumlah serikat buruh, Prabowo memutuskan untuk menaikkan upah minimum rata-rata-6,5 persen.
“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen setelah adanya pertemuan dengan pimpinan buruh,” ucap Prabowo.
Adapun upah minimum sektoral bakal ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di provinsi, kota, dan kabupaten.
“Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker),” ujarnya.
Menurut Prabowo, adanya kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja dengan memerhatikan daya saing usaha.
“Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus perjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” bebernya.
Selain soal upah minimum, Prabowo mengaku telah menyampaikan skema program-program utama pemerintahannya, termasuk makan bergizi gratis untuk anak-anak dan ibu hamil di hadapan pimpinan buruh dan perwakilannya.
“Kalau dihitung itu juga merupakan sesuatu tambahan kesejahteraan karena buruh tentunya punya keluarga dan anak,” ucapnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: