bontangpost.id – Pria paruh baya inisial BAN (50) diciduk polisi di kediamannya, Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan, Kamis (21/1/2021) malam. BAN dibekuk lantaran diduga kerap melalukan transaksi narkotika di rumahnya.
Ketika dilakukan penangkapan, polisi juga mendapati dua pria lain yang berada di lokasi kejadian. Mereka lantas diamankan sementara untuk dimintai keterangan.
Sementara di kediaman BAN, polisi mendapati barang bukti satu bungkus kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,27 gram. Barang diduga sabu-sabu itu dikemas dalam bungkus rokok, yang kemudian disembunyikan dalam tas kecil.
Selain mendapati barang diduga sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Di antaranya sebuah sedotan ujung runcing, 1 unit ponsel, sebuah tas perempuan, 9 lembar plastik klip bening. Kemudian 1 buah alat hisap (bong), 3 korek api, dan sebungkus rokok.
“Penangkapan BAN ini berasal dari informasi masyarakat. Dari sana kemudian tim Satresnarkoba Polres Bontang bertindak cepat melakukan penyelidikan,” kata Kopolres Bontang AKPB Hanifah Martunas Siringoringo melalui Kasubag Humas AKP Suyono.
Dari hasil gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, polisi menerapkan BAN sebagai tersangka. Atas kepemilikan narkotika dan barang bukti lainnya. Sedangkan terhadap dua orang lainnya dikenakan wajib lapor dan sebagai saksi atas kejadian tersebut.
“Saat ini masih kami dalami dan kami mintai keterangan, dari mana barang tersebut diperoleh dan sejak kapan menjalani bisnis barang haram ini,” bebernya.
Sementara BAN dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Bontang Selatan untuk menjaani proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata AKP Suyono. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda