Prosedur Ganti Nama Sekarang Lebih Mudah, Sudah Bisa di Kecamatan

Proses ganti nama yang biasanya harus di Disdukcapil dan Pengadilan Negeri kini bisa dilakukan di tiap kantor kecamatan

bontangpost.id – Pasca pemutihan penerbitan akta kelahiran penduduk, banyak masyarakat yang namanya tidak sesuai dengan dokumen. Hal ini membuat mereka harus menyesuaikan kembali.

Desi, warga Kelurahan Belimbing salah satunya. Karena pemutihan, ia harus mengganti tiga dokumennya yakni akta kelahiran, KTP, dan KK. Dokumen pendukung lainnya seperti BPJS pun harus diganti.

“Dulu waktu pemutihan kan yang diminta KTP dan KK. Namanya salah. Cuma di buku nikah saja yang namanya benar. Makanya ini harus diganti. Alhamdulillah sekarang bisa sidang di kecamatan, jadi lebih dekat,” ujarnya kepada redaksi bontangpost.id, Rabu (12/4/2023).

Salah seorang petugas Disdukcapil Deni Sanjaya yang juga hadir dalam persidangan mengatakan, meski jumlah ajuan penggantian nama cenderung fluktuatif, mayoritas kesalahan penulisan nama berasal dari pemutihan beberapa tahun lalu.

“Peserta pemutihan banyak. Kami juga mengambil datanya dari dokumen yang diberi oleh RT. Kemungkinan karena kurangnya koordinasi dan konfirmasi antara RT dan warganya. Saat dokumen sudah selesai, tidak diperiksa. Giliran mau urus sesuatu, baru bingung,” pungkasnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta mengatakan bahwa persidangan penggantian nama bisa dilakukan di Kecamatan. Ini juga salah satu cara menjawab keresahan masyarakat. Sebab sebelumnya, mereka yang ingin mengganti nama harus melewati prosedur yang panjang.

“Dulu harus bolak-balik ke Disdukcapil dan pengadilan negeri. Waktu yang dibutuhkan juga lebih lama. Sekarang sudah lebih ringkas. Kami juga mempertimbangkan alamat warga, jaraknya lebih dekat ke kecamatan setempat atau pengadilan,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa tahun lalu, Wali Kota Bontang Basri Rase telah melakukan penandatanganan MoU program paket kunjungan pengadilan (Pak Dilan) ketiga kecamatan di Bontang. Utamanya guna meningkatkan pelayanan dan kemudahan di masyarakat, pun diharapkan bisa meminimalisasi adanya pungutan liar. (*) 

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version