SAMARINDA – Jaringan Mahasiswa Pemuda Pembaharu (Jamper) Kaltim menyoal penggunaan wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto oleh PT Kaltim Batu Manunggal (KBM). Pasalnya lahan tersebut digunakan perusahaan tanpa terlebih dulu mendapat persetujuan dari kementerian terkait.
Ketua Jamper Kaltim, Ahmadi menyebut, PT KBM menggunakan tanah hutang lindung untuk stockpile dan bangunan. Antara lain di lokasi Sungai Punan Satu PT VICO Indonesia seluas 31,16 hektare.
“Kami meminta Kejati Kaltim melakukan penyelidikan dan penyidikan pada PT KBM. Karena menggunakan lahan yang telah dilaporkan sebagai milik negara,” kata Ahmadi saat berorasi di hadapan ratusan massa aksi, Kamis (5/4) kemarin.
Kata dia, dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 78 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara, serta Permenkeu Nomor 57 tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, jika perusahaan ingin memanfaatkan lahan tersebut, mestinya PT KBM terlebih dulu meminta izin Menteri Keuangan.
Sebab itu pula, PT KBM telah mendapatkan teguran dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). “Jadi PT KBM ini telah melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan milik negara, yaitu masuk dalam kawasan Bukit Soeharto, kemudian masuk dalam wilayah kerja SKK Migas,” tegasnya.
Bahkan SKK Migas telah mengeluarkan imbauan melalui surat nomor SRT-0010/SKKMI7100/2017 pada tanggal 16 Maret 2018. Dalam surat tersebut perusahaan diminta memindahkan stockpile batu bara dan bangunan dari lokasi Sungai Punan Satu.
Atas dasar itu, perusahaan tersebut diduga telah melakukan penggelapan pajak. Pasalnya lahan negara yang digunakan tidak termasuk dalam hitungan pajak, karena perusahaan belum mengantongi izin penggunaan lahan.
Merujuk pada fakta tersebut, Ahmadi telah memberikan sejumlah data dan laporan pada Kejati Kaltim. Harapannya setelah laporan diterima, Kejati dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan potensi kerugian negara atas aktivitas PT KBM.
“Kami sudah laporkan dan diterima Kejati Kaltim. Kalau nanti ada data pendukung laporan ini, kami akan kasih. Tapi kami anggap data yang kami serahkan sudah cukup lengkap. Salah satunya surat teguran dari SKK Migas, bahwa tidak boleh ada stockpile dan bangunan di atas lahan milik negara. Apalagi ini sudah masuk Bukti Soeharto yang jelas hutan lindung,” katanya.
Koordinator Intelijen Kejati Kaltim, Muhammad Suroyo menegaskan, pihaknya akan terlebih dulu mengkaji laporan Jamper Kaltim. Sebelum ditingkatkan pada penyelidikan, Kejati akan meminta disposisi dari Kepala Kejati Kaltim.
“Nanti laporan ini akan kami telaah dulu. Apakah ada unsur keterlibatan pemerintah atau suap. Bila nanti laporannya kurang lengkap, kami akan minta ditambahkan lagi. Karena tadi laporannya hanya satu lembar, jadi kami belum bisa menganalisa secara penuh,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Utama PT KBM, Sugiyarto mengaku, perusahaannya tidak menambang di lahan yang dikuasai PT VICO Indonesia. Sebab pihaknya hanya beroperasi di Areal Penggunaan Lain (APL).
“Jalannya memang kami melewati lokasi Tahura, tetapi kami kolaborasi dengan Dinas Kehutanan. Jadi sebenarnya sudah selesai, tidak ada penggunaan lahan kawasan Tahura,” ucapnya.
Bulan lalu pihaknya telah melakukan pertemuan dengan SKK Migas, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan PT VICO Indonesia. Hasilnya diketahui PT KBM tidak menggunakan kawasan Tahura.
Ditambahkan Sugiyarto, PT KBM pernah diminta SKK Migas, jika ingin menggunakan lahan di areal Tahura, perusahaan harus terlebih dulu mengurus Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama (PPLB). Tetapi dirinya menampik karena kawasan tersebut masuk dalah wilayah Tahura.
“Saya sudah koordinasi dengan Dinas Kehutanan. Jangan sampai nanti kami sudah kolaborasi PPLB, tetapi tumpang tindih. Makanya kami tidak berani mengurus PPLB itu,” tutupnya. (*/aj/*/um)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: