SAMARINDA – Meski mulai sepi peminat, namun bisnis kayu haram masih saja terjadi. Meskipun aksinya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Jumat (5/5) sekira kemarin, puluhan kayu bodong disita jajaran Polsek Loa Kulu. Kayu itu berjenis ipil yang merupakan kelompok meranti.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Ade Harri Sistriawan mengungkapkan, jumlah kayu bodong yang diamankan mencapai 64 potong. Kayu-kayu itu diamankan dari pikap KT 8169 MJ yang dikemudikan Syahri Yudi (30), warga warga Kecamatan Palaran, Samarinda.
“Pelaku beserta barang buktinya kami amankan di jalur Loa Kulu-Loa Jalan, tepatnya di RT 01 Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu.
Tepatnya sekira pukul 09.00 Wita,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Bontang itu, kepada Metro Samarinda (Kaltim Post Group), kemarin.
Kasus tersebut terungkap saat jajaran Polsek Loa Kulu tengah melakukan patroli ke arah Loa Janan. Tiba di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba melintas mobil pikap berjenis Suzuki Carry.
Curiga dengan mobil berwarna hitam tersebut, akhirnya Korps Bhayangkara itu melakukan pengejaran. “Kemudian, anggota kami melakukan pemeriksaan terhadap mobil pikap tersebut, setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat kayu,” katanya.
Ketika diminta menunjukkan dokumen dan surat-surat keabsahan kayu-kayu tersebut, ternyata pelaku tidak punya. “Atas kejadian tersebut, pelaku bersama dengan pikapnya dibawa ke Polsek Loa Kulu,” bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 82 Ayat (1) huruf c Undang-undang 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Saat ini, kasusnya masih terus kami kembangkan,” tutupnya. (gun)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post