BONTANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang turun ke jalan menurunkan sekira 90 reklame yang masa terbitnya kedaluwarsa, Kamis (7/11/2019).
Tim penertiban terbagi menyusuri tiga kecamatan, yakni Bontang Utara, Bontang Selatan, dan Bontang Barat. Reklame yang diturunkan yakni reklame yang telah melewati masa tayang seperti terlihat pada stiker reklame yang berstempel Bapenda, dan beberapa reklame yang belum melapor pun diturunkan oleh tim penertiban. Spanduk maupun baliho yang ditertibkan itu diangkut dan dikumpulkan di gudang Bapenda.
Kepala Bidang Pelayanan Pajak Daerah, Muhtar menuturkan hal ini rutin dilakukan untuk menertibkan spanduk maupun billboard yang sudah saatnya diturunkan.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Daerah nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Wali Kota Bontang nomor 20 tahun 2011 yentang Perhitungan Nilai Reklame. Regulasi lainnya, yakni Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi, kemudian Peraturan Menteri Keuangan nomor 207/PMK.072018 tentang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.
“Seharusnya reklame yang telah berakhir masa tayang segera diturunkan oleh pemasang atau wajib pajak. Hanya saja, kesadaran mereka untuk menurunkan masih rendah,” ungkap Muhtar.
Bagi pihak-pihak yang merasa memasang dan memiliki spanduk tersebut, jika ingin mengambil spanduknya dapat langsung berkordinasi dengan bidang pajak.
“Jika ingin dipasang kembali, maka dapat melapor dan mengikuti prosedurnya,” tambahnya.
Reklame itu terbagi dua. Dijelaskannya, yakni bersifat sosial dan komersil. Jika bentuknya sosial, pemkot tidak akan menarik pajak. Sedangkan jika komersil dan tertera jelas sponsor, akan ditarik tarifnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Prosedur pemasangan reklame diawali dengan melapor ke bagian pendaftaran pajak daerah,” ucapnya. (Zaenul)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post