Terkait Retribusi Sampah yang Minim PAD
SANGATTA – Pungutan sampah yang diterapkan sebagain RT kepada warganya kemungkinan akan diambilalih pemerintah. Tak lain, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
Pasalnya, selama ini retribusi sampah sangat minim lari ke daerah. Baik di kota terlebih pedesaan. Pungutan tersebut masih dikelola oleh organisasi, RT ataupun desa setempat.
Padahal, potensi ini sangat melimpah. Jika dikelola dengan benar, maka hasilnya akan membantu pembangunan daerah itu sendiri.
“Warga juga sudah mau membayar. Buktinya hampir di beberapa RT sudah dilakukan pungutan. Mulai dari Rp20 hingga Rp30 ribu. Jadi saya rasa warga sangat siap sekali,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Irawansyah.
Penarikan retribusi sampah ini katanya, tinggal menunggu waktu yang tepat. Sebab semua sudah dipersiapkan. Mulai dari Perda, SDM dan tentunya kesiapan warga.
“Mungkin bisa gandeng pihak yang terkait. Ya tinggal memperbaiki sistem saja lagi. Kalau semuanya sudah oke.SDM bisa dari RT atau desa,” katanya.
Menanggapi hal itu, Rahmad salah seorang warga Sangatta Selatan cukup mendukung kebijakan tersebut. Sebab, penarikan retribusi ini akan kembali kepada masyarakat itu sendiri.
“Ya sangat mendukung. Terapkan saja. Kita tidak ada masalah. Jadi kami tidak capek capek lagi buang sampah ke jalan raya. Cukup di gang saja. Asal, sampah depan rumah kita diangkut rutin,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: