BONTANG – Guna mempermudah pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara, Pupuk Kaltim menggelar Workshop Pengisian Elektronik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (e-LHKPN) wajib lapor di lingkungan Pupuk Indonesia Group, di Ruang Mahoni Kantor Pusat Pupuk Kaltim, Senin (6/11).
Kegiatan dihadiri oleh jajaran Direksi dan Manajemen Pupuk Kaltim dan didampingi langsung oleh Direktorat LHKPN RI dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Dibuka oleh Direktur Produksi Pupuk Kaltim Bagya Sugihartana dalam sambutannya menjelaskan bahwa Pupuk Kaltim bersama anggota Holding dari PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahan yang baik.
Usaha tersebut merupakan salah satu aksi pencegahan dari hal-hal yang tidak diharapkan, seperti praktik KKN.
“Untuk menghindari hal-hal tersebut, penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat melalui pengisian dan pengumpulan LHKPN,” kata Bagya.
Kegiatan ini bertujuan sebagai media sosialisasi tata cara pengisian LHKPN melalui sistem aplikasi e-LHKPN. KPK RI telah memfasilitasi pengisian dan pengumpulan LHKPN berbasis Elektronik (e-LHKPN).
Melalui aplikasi tersebut, penyelenggara negara dapat lebih mudah dan cepat dalam melaporakan harta kekayaannya.
80 persen dari undangan yang hadir tampak semangat mengikuti workshop dari Direktorat LHKPN RI yang diwakili oleh Diaz Adiasma beserta Tim.
“Saya mengucapkan selamat dan terima kasih kepada Pupuk Kaltim atas pencapaian penilaian kepatuhan pelaporan LHKPN tertinggi di lingkungan Pupuk Indonesia Group,” tutupnya. (rif/ad/ra/adv)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: