BONTANG – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dijadwalkan dilaksanakan sepekan sebelum libur semester. Terdapat perubahan mengenai kuota jalur seleksi yang menjadi pilihan calon siswa baru. Namun, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Saparudin memastikan untuk jarak radius bina lingkungan tidak mengalami perubahan.
“Radiusnya sama seperti tahun sebelumnya yakni 200 meter dari sekolah yang dipilih,” kata Saparudin.
Bina lingkungan ini diusulkan menjadi satu dengan kuota jalur zonasi. Adapun nominalnya yakni 50 persen dari total daya tampung sekolah. Tentu besarannya akan dibagi berdasarkan hasil keputusan yang tertuang dalam petunjuk teknis (juknis) mendatang.
Mekanisme lebih mudah untuk jenjang SD. Mengingat indikator penerimaan pun hanya mengacu usia. Maka 80 persen dari daya tampung akan tersedot melalui jalur zonasi. Sisanya dibagi antara jalur afirmasi dan perpindahan tugas orangtua.
“Jadi prioritas nanti yang masuk radius 200 meter terlebih dahulu. Setelah itu terisi dan kuotanya masih ada baru dari kawasan yang ditetapkan sebagai zonasi sekolah terpilih dibuka,” ucapnya.
Sementara bina lingkungan di jenjang SMP masih memiliki beberapa opsi. Disdikbud bakal memutuskan formula diambil dari kuota zonasi maupun prestasi. “Ini yang ribet memang di jenjang SMP. Sebab indikator penerimaan siswa itu lebih beragam. Ada zonasi dan prestasi,” sebutnya.
Diketahui, pengukuran radius pada sebelumnya menggunakan bantuan peta google. Jarak dimulai dari batas luar bangunan sekolah. Kemudian ditarik menuju rumah calon siswa baru. Data itu kemudian masuk dalam sistem server PPDB.
Tertera dalam Permendikbud 44/2019 pasal 14, penetapan zonasi dilakukan oleh pemerintah daerah. Ketentuan domisili peserta didil mengacu pada alamat yang tertuang dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga. Dibubuhi dengan legalisasi dari pihak kelurahan dengan durasi penerbitan minimal satu tahun pra pelaksanaan PPDB. Pada jalur zonasi ini termasuk kuota bagi penyandang disabilitas.
Kini, Disdikbud masih dalam penyusunan juknis. Ditargetkan penyusunan ini dapat rampung pada bulan depan. Sehingga diprediksi Maret juknis sudah ditetapkan dan menjadi informasi bagi masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, majunya pelaksanaan PPDB tahun ini sebagai bentuk respon keluhan guru. Sebab, tahun sebelumnya, jatah libur guru berkurang karena harus menjadi panitia PPDB.
Berdasarkan kalender akademik, ujian akhir semester berlangsung 2-10 Juni. Maka, pelaksanaan PPDB diprediksi dilakukan antara 11-19 Juni. Mengingat para siswa telah mendapatkan hasil evaluasi kegiatan belajar-mengajar pada 20 Juni. (*/ak/kpg)
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Saksikan video menarik berikut ini:
Komentar Anda