bontangpost.id – Sidang mediasi atas gugatan anggota DPRD Kota Bontang Raking kepada Partai Berkarya ditunda.
Kuasa Hukum Raking Ahmad Said mengatakan, belum ada titik temu untuk mediasi gugatan pergantian antarwaktu (PAW).
“Hari ini Raking tidak hadir. Prisikal DPP dan DPW juga tidak hadir,” katanya.
Jika demikian, sidang mediasi yang mestinya dilaksanakan Kamis (11/1/2024), harus ditunda hingga Senin (15/1/2024).
“Tadi enggak ada pembahasan. Hanya pembukaan dan pemaparan awal mula PAW,” ujarnya.
Diungkapkan dia, pada Juli 2023 lalu, surat keterangan yang menyatakan tidak ada PAW dikeluarkan. Ia menyebut terdapat dualisme dan saat ini dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Jadi belum inkrah,” sebutnya.
Hingga pada November lalu, dicabut surat awal dan diterbitkan surat PAW. Hal tersebut pun dinilai tidak konsisten dan bertentangan dengan regulasi.
“Modelnya pemberhentian Raking dari DPP. Harusnya DPD yang mengusulkan,” sambung dia.
Bila berkaca pada beberapa legislator Partai Berkarya di daerah lain tidak ada PAW. Padahal kasusnya sama, namun nasibnya berbeda. Seperti di Banjarmasin.
“Klien kami diperbolehkan pindah partai berdasarkan rekomendasi,” ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan Ketua DPRD dan Ketua KPU untuk tidak melanjutkan proses PAW sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan.
Hal tersebut pun mengacu pada UU MD 3 pasa 241 ayat 1 dan PP 12/2018 pasal 113 ayat 2, 3, dan 4.
“Setiap perkara politik yang masih dalam masa gugatan harus menunggu keputusan inkrah,” tuturnya.
Terpisah, Ketua DPD Partai Berkarya Kota Bontang Eko Satrya menjelaskan, pihaknya tetap mempersilakan bila ada gugatan yang dilayangkan.
“Kami mengikuti proses yang berjalan,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan PAW telah dilakukan sesuai ketentuan yang ada. Status Raking yang bukan lagi kader Partai Berkarya pun membuatnya tidak dapat mewakili konstituennya di kursi legislatif.
“Dia (Raking) kan sudah resmi diberhentikan. Jadi tidak punya hak sebagai anggota DPRD dari Partai Berkarya,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post